Serang, IDN Times – Penolakan kerja sama pengelolaan sampah di Kota Serang, menuai tanda tanya. Sebab, penolakan tersebut hanya diarahkan pada kerja sama yang terjalin dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sementara daerah lain seperti Kabupaten Serang yang juga menjalin kerja sama tetap diperbolehkan.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong, Agam mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya menerima kiriman sampah dari beberapa daerah di Provinsi Banten. Selain Tangsel, daerah lain yang bekerja sama adalah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
“Yang Kabupaten Serang masih berjalan. Cilegon belum, kalau PSEL jadi Cilegon juga bekerja sama,” kata Agam, dikutip Jumat (9/1/2026).
Menurut Agam, dari kerja sama tersebut, pengelola TPA Cilowong menerima retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp317 ribu per ton dari daerah pengirim. Setiap harinya, volume sampah yang masuk dari wilayah-wilayah tersebut mencapai ratusan ton.
Namun, di tengah kerja sama yang masih berlangsung itu, muncul aksi penolakan dari sejumlah pihak terhadap pembuangan sampah di TPA Cilowong. Yang dinilai janggal, penolakan tersebut hanya ditujukan kepada kiriman sampah dari Pemkot Tangsel.
