Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251013-WA0005.jpg
Warga Tangsel tolak penutupan jalan Serpong-Parung (Dok. IDN Times/Mbah)

Intinya sih...

  • Benyamin Davnie menegaskan Jalan Raya Serpong-Parung milik Provinsi Banten berdasarkan sertifikat hak pakai yang sah.

  • Warga bersama Pemerintah Kota Tangsel akan menempuh jalur administrasi dan hukum, serta sudah melayangkan surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten.

  • Ratusan warga Kelurahan Muncul turun ke jalan untuk menolak rencana penutupan jalan, aksi berlangsung damai dengan janji dari perwakilan BRIN untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ke pimpinan pusat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan pihaknya siap menghadapi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di pengadilan, menyusul rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung di kawasan Muncul, Kecamatan Setu.

BRIN beralasan, jalan tersebut termasuk dalam wilayah Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, yang berstatus sebagai objek vital nasional dan perlu diamankan. Namun, Benyamin menolak dalih itu dan menegaskan jalan tersebut merupakan milik Provinsi Banten berdasarkan sertifikat hak pakai yang sah.

“Kalau BRIN merasa memiliki aset ini, sementara Provinsi Banten punya alas hukum yang jelas, ya bertarungnya di pengadilan. Kami akan mendampingi di belakang Pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat,” tegas Benyamin di lokasi, Senin (13/10/2025).

1. Benyamin: Jalan ini sudah digunakan sejak puluhan tahun

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Benyamin mengaku mengetahui betul sejarah Jalan Raya Serpong–Parung karena sudah puluhan tahun tinggal di Tangsel. Ia mengatakan, bahkan sebelum kawasan tersebut menjadi kompleks penelitian, jalan itu sudah digunakan masyarakat sebagai akses utama antarwilayah.

“Sejak saya kecil, waktu masih zaman kebun karet, jalan ini sudah digunakan masyarakat. Jadi jelas secara hukum, sertifikat hak pakai itu milik Provinsi Banten, bukan BRIN,” ujarnya.

Menurutnya, jalan tersebut juga memiliki sejarah administratif dengan wilayah Jawa Barat sebelum pemekaran daerah, sehingga klaim sepihak BRIN dianggap tidak berdasar.

“Jadi jalan ini milik masyarakat, bukan milik siapa-siapa. Karena itu kami menolak penutupan jalan ini,” tegasnya.

2. Warga turun ke jalan, BRIN janji sampaikan aspirasi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Benyamin memastikan Pemerintah Kota Tangsel bersama warga akan menempuh jalur administrasi dan hukum jika diperlukan. Ia juga mengaku sudah melayangkan surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten, Andra Soni, untuk meminta peninjauan ulang rencana penutupan jalan.

“Gubernur Banten tidak menghendaki penutupan ini. Itu bentuk komitmen kami terhadap keresahan masyarakat,” kata Benyamin.

3. Warga terus lakukan aksi penolakan

Warga Tangsel tolak penutupan jalan Serpong-Parung (Dok. IDN Times/Mbah)

Pantauan di lokasi, ratusan warga Kelurahan Muncul berkumpul di depan gerbang Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie. Mereka menolak rencana penutupan jalan yang selama ini menjadi akses vital menuju Serpong dan Parung.

Puluhan aparat kepolisian dan TNI disiagakan untuk menjaga situasi. Aksi berlangsung damai, dan warga akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan BRIN berjanji akan menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke pimpinan pusat.

Editorial Team