Tangerang Selatan, IDN Times – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan pihaknya siap menghadapi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di pengadilan, menyusul rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung di kawasan Muncul, Kecamatan Setu.
BRIN beralasan, jalan tersebut termasuk dalam wilayah Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, yang berstatus sebagai objek vital nasional dan perlu diamankan. Namun, Benyamin menolak dalih itu dan menegaskan jalan tersebut merupakan milik Provinsi Banten berdasarkan sertifikat hak pakai yang sah.
“Kalau BRIN merasa memiliki aset ini, sementara Provinsi Banten punya alas hukum yang jelas, ya bertarungnya di pengadilan. Kami akan mendampingi di belakang Pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat,” tegas Benyamin di lokasi, Senin (13/10/2025).