Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akhirnya mendenda penyelenggara acara Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, terdapat 100 orang yang mendapat sanksi denda setelah pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Kita berikan denda kepada 100 orang yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut," ujar Bambang, Jumat (8/12/2020).
