Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Penindakan kedua dilakukan terhadap 2 paket Barang Kiriman UPS yang masing-masing dilakukan tanggal 16 April dan 21 April 2025. Proses dimulai pada tanggal 16 April 2025 melalui atensi dari analis barang kiriman terhadap satu paket barang kiriman UPS asal Jerman tujuan Denpasar.
"Paker tersebut diberitahukan sebagai Toys, Chocolate and Chewing Gum yang terindikasi merupakan paket penyelundupan narkotika," ungkapnya.
Kemudian tim lapangan Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang kiriman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 12 pcs kemasan permen kaleng bertuliskan 'Peppermint Sugarfree'. Di dalam masing-masing kemasan tersebut berisi sejumlah tablet putih berbentuk perisai sebanyak 593 butir atau berat bruto 361,45 gram yang setelah dilakukan uji laboratorium di BLBC Soekarno Hatta mendapatkan hasil positif Narkotika Gol. I jenis MDMA/ekstasi.
"Kemudian barang bukti tersebut diserahterimakan ke Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Tim Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC untuk dilakukan kegiatan Controlled Delivery," jelasnya.
Di saat proses controlled delivery berlangsung 21 April 2025, petugas mendapat informasi bahwa adanya barang kiriman UPS yang memiliki ciri-ciri penerima dan alamat tujuan yang sama dengan diberitahukan sebagai SPIDERMAN PANTS AND T-SIHIRT SET.
"Paket tersebut diperiksa petugais dan didapati berisi barang yang sama persis dengan paket pertama (kemasan permen kaleng berisi tablet putih berbentuk perisai)sebanyak 600 butir atau berat bruto 396 gram," tuturnya.
Kemudian barang bukti tersebut diserahkan ke Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery bersama tim gabungan yang terdiri dari KPU BC Soekarno Hatta, Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT.
Dari hasil controlled delivery, tim gabungan menangkap dua tersangka berinisial LT yang merupakan WNA Belanda sebagai penerima dan pemilik barang serta DD yang merupakan WNA Jerman sebagai pemesan narkotika atas permintaan LT.
"Kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut," ujar Gatot.