Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Kasus penyelundupan narkoba melalui buku cerita anak

  • Narkoba disamarkan dalam buku cerita dengan kristal bening positif mengandung methampetamine atau sabu.

  • Narkoba juga disamarkan dengan mainan, coklat, dan permen karet yang berisi Narkotika Gol. I jenis MDMA/ekstasi.

  • Pelaku terancam hukuman mati

  • Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

  • Imbauan kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.

Tangerang, IDN Times - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan narkotika berbagai jenis melalui barang kiriman di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pengungkapan tersebut, terdapat 2 kasus yang menyamarkan narkoba dalam buku cerita anak dan mainan anak.

"Ada 5 tersangka yang kami amankan, diantaranya merupakan warga negara asing (WNA)," ungkap Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (10/7/2025).

1. Kasus pertama, narkoba disamarkan dengan buku cerita anak

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Gatot menerangkan, penindakan pertama tanggal 4 April 2025, dilakukan terhadap Barang Kiriman Aramex asal Afrika Selatan yang diberitahukan KIDS STORY BOOK. Dari hasil pemeriksaan mendalam, barang tersebut berisi 2 buah buku anak-anak yang terdapat penebalan pada kedua sisi sampul.

"Saat dilakukan pembongkaran terhadap barang tersebut dan didalamnya kedapatan berisi kristal bening dengan berat bruto total 856 gram yang berdasarkan hasil uji laboratorium narkotika positif mengandung methampetamine atau sabu," ungkapnya.

Atas hasil tersebut, kemudian barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lanjutan. Tim gabungan kemudian menangkap tiga orang tersangka dengan inisial AW sebagai penerima barang, inisial RS sebagai pemesan/pemilik barang, dan AG sebagai suruhan RS.

"Ketiga orang yg berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

2. Narkoba juga disamarkan dengan mainan, coklat, dan permen karet

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Penindakan kedua dilakukan terhadap 2 paket Barang Kiriman UPS yang masing-masing dilakukan tanggal 16 April dan 21 April 2025. Proses dimulai pada tanggal 16 April 2025 melalui atensi dari analis barang kiriman terhadap satu paket barang kiriman UPS asal Jerman tujuan Denpasar.

"Paker tersebut diberitahukan sebagai Toys, Chocolate and Chewing Gum yang terindikasi merupakan paket penyelundupan narkotika," ungkapnya.

Kemudian tim lapangan Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang kiriman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 12 pcs kemasan permen kaleng bertuliskan 'Peppermint Sugarfree'. Di dalam masing-masing kemasan tersebut berisi sejumlah tablet putih berbentuk perisai sebanyak 593 butir atau berat bruto 361,45 gram yang setelah dilakukan uji laboratorium di BLBC Soekarno Hatta mendapatkan hasil positif Narkotika Gol. I jenis MDMA/ekstasi.

"Kemudian barang bukti tersebut diserahterimakan ke Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Tim Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC untuk dilakukan kegiatan Controlled Delivery," jelasnya.

Di saat proses controlled delivery berlangsung 21 April 2025, petugas mendapat informasi bahwa adanya barang kiriman UPS yang memiliki ciri-ciri penerima dan alamat tujuan yang sama dengan diberitahukan sebagai SPIDERMAN PANTS AND T-SIHIRT SET.

"Paket tersebut diperiksa petugais dan didapati berisi barang yang sama persis dengan paket pertama (kemasan permen kaleng berisi tablet putih berbentuk perisai)sebanyak 600 butir atau berat bruto 396 gram," tuturnya.

Kemudian barang bukti tersebut diserahkan ke Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery bersama tim gabungan yang terdiri dari KPU BC Soekarno Hatta, Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT.

Dari hasil controlled delivery, tim gabungan menangkap dua tersangka berinisial LT yang merupakan WNA Belanda sebagai penerima dan pemilik barang serta DD yang merupakan WNA Jerman sebagai pemesan narkotika atas permintaan LT.

"Kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut," ujar Gatot.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun Obat-obatan berbahaya lainnya. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam Asta Cita ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Gatot.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team