Serang, IDN Times - Penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel mental hingga hamil di Kota Serang terancam sanksi berat. Mereka dinilai telah menyalahi kode etik kepolisian telah menghentikan perkara dan membebaskan pelaku.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik yang menangani perkara perkosaan terhadap gadis difabel mental diduga melanggar pasal 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Masih proses pemeriksaan Propam ya. Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Rudy saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).