Dalam dakwaan terungkap, pada April 2020 Sunendi Als Nendi dengan membawa satu buah cula badak, mendatangi rumah terdakwa Yogi Purwadi. Dari pertemuan tersebut, Yogi mulai jadi perantara penjualan cula badak hasil buruan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Cula badak itu kemudian dijual ke Willy dengan harga Rp260 juta.
Setelah harga disepakati, terdakwa Yogi bersama dengan Erik (alm) menemui saksi Willy di sebuah hotel di Mangga Besar di Jakarta Utara dengan membawa cula badak. Lalu, Yogi menerima uang transaksi penjualan cula tersebut dan langsung menyerahkan ke Sunendi.
"Saat itu terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan uang (upah) dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta," kata JPU Vera dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (11/6/2024).
Kemudian, pada Desember 2020, Sunendi kembali datang ke rumah terdakwa Yogi untuk menawarkan agar cula badak hasil perburuan dijual kembali. Terdakwa Yogi juga menawarkan cula badak melalui pesan WhatsApp kepada Erik.
Cula badak itu kemudian dibeli kembali oleh Willy dengan harga Rp 315 juta. Setelah laku dijual, Yogi kemudian pulang ke rumahnya untuk memberikan uang hasil transaksi jual beli cula badak kepada Sunendi.
"Setelah di rumah, terdakwa Yogi Purwadi memberikan uang kepada saksi Sunendi. Dia mendapatkan bagian dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta," katanya.