Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perbedaan Rumah Sakit Konvensional dan Syariah, Bukan untuk Muslim Aja
Ketua Umum MUKISI, Masyhudi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Rumah sakit bersertifikasi syariah terbuka untuk semua agama, dengan sekitar 200 standar layanan dan pengelolaan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
  • RS syariah memastikan kehalalan obat dan alat medis, serta memberikan informed consent kepada pasien jika penggunaan bahan non-halal tidak dapat dihindari.
  • Konsep RS syariah menekankan pelayanan terpadu antara medis dan spiritual, menjaga batasan aurat pasien, serta mendorong kolaborasi dan digitalisasi sesuai prinsip Islam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Aturan syariah menurut agama Islam tidak hanya ada pada urusan beribadah, tetapi juga untuk kehidupan sehari-hari mulai dari bekerja, berumah tangga, hingga kesehatan. Pada kesehatan, terdapat banyak titik kritis kehalalan yang banyak membuat umat Islam ragu untuk melakukan intervensi pengobatan, seperti kandungan obat-obatan, hingga alat yang digunakan.

Untuk itu, rumah sakit bersertifikasi syariah bisa menjadi pilihan. Tapi, tahukah kamu bahwa rumah sakit syariah bukan hanya khusus untuk pasien yang beragama islam?

Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), Masyhudi mengungkapkan, sertifikasi syariah terhadap rumah sakit merupakan standarisasi untuk layanan islaminya, bukan teknik maupun metode pengobatan yang dilakukan tenaga kesehatan.

"Jadi, bukan cara menuntiknya bagaimana enggak, tapi standarisasi supaya sesuai dengan prinsip syariah atau Islam itu ada standarnya," kata Masyhudi dalam agenda 6th Internasional Islamic Healthcare Confetence and Expo (IHEX) 2026 di Novotel Tangerang, Kamis (7/6/2026).

1. Rumah sakit bersertifikasi syariah tak hanya khusus untuk umat Islam

Pasien di ranjang rumah sakit dengan monitor jantung yang menunjukkan tekanan darah dan detak jantung. (Pexels.com/Engen Akyurt)

Masyhudi mengungkapkan, terdapat sekitar 200 standar yang harus dipenuhi rumah sakit jika ingin bersertifikasi syariah, mulai dari organisasi, pelayanan, sumber daya manusia, hingga fasilitas dari rumah sakit tersebut. Rumah sakit-rumah sakit tersebut pun bukan dikhususkan untuk pasien yang beragama Islam saja. Nantinya, sertifikat syariah juga dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saat ini sudah ada 40 rumah sakit bersertifikasi syariah dan 4 di antaranya rumah sakit milik pemerintah," katanya.

2. Rumah sakit syariah menjamin kehalalan obat yang diberikan ke pasien

ilustrasi pasien di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)

Masyhudi mengungkapkan, rumah sakit yang telah bersertifikasi halal bakal menjamin obat-obatan dan peralatan yang digunakan telah tersertifikasi halal sehingga tidak mengandung bahan yang diharamkan seperti penggunaan gelatin babi, dan sebagainya.

"Namun, jika belum ada obat lain dan harus menggunakan obat yang mengandung bahan haram, maka akan diberikan inform consent ke pasien, apakah bersedia. Jadi hal itu untuk menjamin apa yang diberikan ke pasien berdasarkan sepengetahuan pasien," kata Masyhudi.

3. Rumah sakit syariah memperhatikan batasan aurat pasien

Ilustrasi bayi di rumah sakit (freepik.com/studioredcup)

Selain soal obat-obatan, satu hal yang diperhatikan oleh rumah sakit syariah yakni adanya batasan aurat pasien yang dihormati secara penuh. Misalnya saja, pasien berhak untuk memilih dokter yang sama dengan jenis kelaminnya untuk memastikan pasien nyaman.

"Dalam hal tertentu, itu wajib dilakukan oleh jenis kelamin yang sama, misalnya, pemasangan kateter yang melibatkan kelamin itu harus nakes yang sama jenis kelainannya," tuturnya.

Meski begitu, jika dalam kondisi kegawatdaruratan seperti operasi dan penanganan segera, dokter dan tenaga kesehatan yang tersedia saat itu yang akan menangani pasien meski berbeda jenis kelamin. Hal tersebut lantaran masih adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam tenaga kesehatan di Indonesia.

"Karena kenapa kok belum bisa membuat aturan bahwa oh yang laki-laki ya hanya melayani laki-laki karena memang situasinya tidak memungkinkan," jelasnya.

4. Kualitas tenaga kesehatan di RS Syariah juga tetap diperhatikan

Rumah Sakit Sari Asih, Ciputat (https://www.sariasih.id)

Sementara itu, Komisaris Rumah Sakit Sari Asih Tangerang sekaligus praktisi rumah sakit syariah, Arief Rachadiono Wismansyah, mengatakan konsep rumah sakit syariah tidak sekadar label, melainkan harus diwujudkan melalui sistem pelayanan yang terintegrasi antara aspek medis dan nilai-nilai spiritual Islam.

“Pelayanan kesehatan syariah harus mampu memberikan ketenangan tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara mental dan spiritual bagi pasien,” kata Arief.

Ia menyebutkan, RS syariah terdiri dari berbagai aspek di antaranya etika pelayanan, pendampingan ibadah pasien, hingga tata kelola rumah sakit yang sesuai prinsip syariah. Maka itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dari level perawat hingga direksi juga harus diperhatikan karena sebagai objek yang menerapkan konsep RS Syariah.

Arief juga menekankan mengenai kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang berkualitas.

"Kami mengajak semua pihak untuk kolaborasi dalam penguatan ekosistem healthcare syariah melalui standarisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya.

Arief mengaku optimistis jika Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat layanan kesehatan syariah global lantaran populasi muslim di Indonesia sangat besar serta memiliki pengalaman dalam pengembangan rumah sakit berbasis syariah.

Dalam menghadapi perkembangan global, Arief menegaskan bahwa inovasi dan digitalisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi layanan kesehatan. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus kualitas pengalaman pasien.

“Digitalisasi harus tetap sejalan dengan nilai-nilai syariah, sehingga inovasi yang dilakukan tidak menghilangkan prinsip dasar pelayanan,” tambahnya.

Editorial Team