Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut menetapkan 47 pasal, di mana salah satunya adalah memperketat PSBB di 10 kecamatan.
Pengetatan akan dilaksanakan di Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi. dan Kecamatan Teluknaga. Hal itu guna untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2.