Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perda Perhubungan Tangsel Disahkan, Ada Fasilitasi MRT dan LRT

Kereta LRT Jabodebek sedang melintas. (dok. LRT Jabodebek)
Kereta LRT Jabodebek sedang melintas. (dok. LRT Jabodebek)

Kota Tangerang, IDN Times - Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disahkan. Perda ini juga mengatur  sistem moda transportasi berbasis rel, seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). 

Nantinya, MRT dan LRT ini akan saling terintegrasi dengan moda lain. “Ini mengutamakan transportasi massal berbasis rel,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (22/7/2024).

1. Moda transportasi berbasis rel terintegrasi dengan wilayah aglomerasi di Jabodetabek

Ilustrasi -Kereta LRT Jabodebek. (dok. Kemenhub)
Ilustrasi -Kereta LRT Jabodebek. (dok. Kemenhub)

Menurutnya, saat ini target pemerintah daerah bukan hanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) saja, tapi moda transportasi berbasis rel seperti Light Rail Transit (LRT).

Benyamin menyebut, Perda ini memfasilitasi rencana moda transportasi berbasis rel terintegrasi dengan wilayah aglomerasi di Jabodetabek. “Itu inti pentingnya seperti itu,” jelasnya.

2. Proyek MRT ke Tangsel dalam proses studi kelayakan

Ilustrasi penumpang di peron MRT Jakarta. (www.jakartamrt.co.id)
Ilustrasi penumpang di peron MRT Jakarta. (www.jakartamrt.co.id)

Benyamin mengatakan, proyek MRT kini dalam proses studi kelayakan  atau feasibility study) dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

“Tentu penguatnya di dalam perda baru ini. Kan di RTRW sudah masuk, dan perda ini kaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

3. Perda ini memfasilitasi integrasi antar moda tersebut

Ilustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Ilustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Menurutnya, perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu, dia menilai, perlu ada pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan berkekuatan hukum harus diakomodasi oleh perda.

Benyamin mengatakan--berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah--dia akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Banten.

“Yang selanjutnya dilakukan penetapan dan pengundangan perda dalam lembaran daerah,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us