Kota Tangerang, IDN Times - Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disahkan. Perda ini juga mengatur sistem moda transportasi berbasis rel, seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).
Nantinya, MRT dan LRT ini akan saling terintegrasi dengan moda lain. “Ini mengutamakan transportasi massal berbasis rel,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (22/7/2024).