Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perda RTRW Direvisi, Rencana Kawasan Serang Utara Terpadu Belum Jelas
Peta pola ruang Perda RTRW Provinsi Banten (Dok. IDN Times/istimewa)
  • Pemkab Serang akan merevisi Perda RTRW 2011–2031 untuk menyesuaikan perkembangan pembangunan dan hasil kajian terbaru, namun arah kebijakan Kawasan Serang Utara Terpadu belum dijelaskan rinci.
  • Kawasan Serang Utara masuk dalam rencana strategis Provinsi Banten 2023–2043 sebagai pusat industri, perikanan, pertanian, dan pariwisata dengan konsep pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi daerah.
  • Pengembangan kawasan difokuskan pada industri dan pariwisata sambil menjaga sektor pertanian serta lingkungan pesisir, tetapi Pemkab Serang belum memaparkan detail implementasi maupun dampaknya bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 pada tahun ini. Namun hingga kini, arah kebijakan penataan ruang terkait rencana Kawasan Strategis Serang Utara Terpadu masih belum dijelaskan secara rinci.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Serang, Fardianto mengatakan, revisi RTRW dipastikan akan dilakukan karena harus menyesuaikan perkembangan pembangunan daerah dan hasil kajian terbaru.

“Kalau untuk Perda RTRW itu pasti berubah, usulannya pasti ada. Tapi semuanya berdasarkan kajian, tidak hanya keputusan sepihak,” kata Fardianto, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, penyusunan tata ruang Kabupaten Serang tidak bisa dilakukan secara mandiri karena harus mengikuti arah kebijakan tata ruang pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kalau daerah Pontirta itu kan mulai dari kita Pemkab Serang punya pola ruang, pemerintah provinsi punya pola ruang, pemerintah pusat punya pola ruang, kita harus mengikuti ke atas,” ujarnya.

1. Masuk rencana kawasan strategis provinsi

Banten lama (Wikipedia.org/Johann Theodor de Bry (1560-1623) and Johann Israel de Bry (1565-1609))

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten 2023–2043, terdapat rencana pengembangan Kawasan Strategis Serang Utara Terpadu. Kawasan tersebut masuk dalam kategori kawasan strategis berbasis pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.

Dalam dokumen RTRW Provinsi Banten, kawasan Serang Utara direncanakan menjadi pusat kegiatan industri, perikanan, pertanian, hingga pariwisata dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kawasan tersebut juga diarahkan menjadi pusat industri manufaktur dan industri pangan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah utara Kabupaten Serang.

2. Fokus industri hingga pariwisata

ilustrasi industri di Indonesia yang masih memakai bahan bakar fosil (unsplash.com/Chris LeBoutillier)

Rencana pengembangan kawasan strategis itu mencakup pembentukan kawasan industri, peningkatan konektivitas antarwilayah, hingga pembangunan pusat pertumbuhan baru berbasis industri dan pariwisata. Tak hanya itu, pengembangan kawasan juga disebut tetap harus memperhatikan sektor pertanian, perikanan, dan perlindungan lingkungan pesisir.

Dalam arah kebijakan RTRW Provinsi Banten, pemerintah juga menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah pantai serta perlindungan sempadan pantai. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci dari Pemkab Serang terkait implementasi maupun dampak pengembangan Kawasan Strategis Serang Utara Terpadu terhadap masyarakat sekitar.

Editorial Team