Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 pada tahun ini. Namun hingga kini, arah kebijakan penataan ruang terkait rencana Kawasan Strategis Serang Utara Terpadu masih belum dijelaskan secara rinci.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Serang, Fardianto mengatakan, revisi RTRW dipastikan akan dilakukan karena harus menyesuaikan perkembangan pembangunan daerah dan hasil kajian terbaru.
“Kalau untuk Perda RTRW itu pasti berubah, usulannya pasti ada. Tapi semuanya berdasarkan kajian, tidak hanya keputusan sepihak,” kata Fardianto, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, penyusunan tata ruang Kabupaten Serang tidak bisa dilakukan secara mandiri karena harus mengikuti arah kebijakan tata ruang pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kalau daerah Pontirta itu kan mulai dari kita Pemkab Serang punya pola ruang, pemerintah provinsi punya pola ruang, pemerintah pusat punya pola ruang, kita harus mengikuti ke atas,” ujarnya.
