Perda RTRW Lebak Soal Zonasi Pertambangan Dinilai Tumpang Tindih

- Malika For Urban Studies menilai zonasi pertambangan dalam RTRW Lebak 2023-2043 tumpang tindih dengan pertanian, perkebunan, permukiman, dan kawasan rawan bencana, sehingga memicu ketidakpastian hukum.
- Perda masih membolehkan pertambangan bersyarat di kawasan rawan banjir, gempa, longsor, dan tsunami, dengan kewajiban teknik ramah lingkungan, kajian lingkungan, serta perizinan.
- PUPR Lebak menyatakan daerah terlibat melalui PKKPR sebelum operasi produksi; peta disebut sesuai pedoman, namun sosialisasi perda belum optimal karena keterbatasan SDM.
Lebak, IDN Times – Lembaga Studi Perkotaan Malika For Urban Studies menilai pengaturan zonasi pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2023-2043 kusut dan memunculkaan ketidakpastian hukum. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 memang mengatur kawasan pertambangan, tetapi peta zonasinya terlihat bersinggungan dengan sejumlah pola ruang lain, termasuk pertanian, perkebunan, permukiman hingga kawasan rawan bencana.
Kondisi tersebut terlihat dalam peta lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043. Kawasan pertambangan ditandai dengan garis berwarna ungu dan tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya Curugbitung, Sajira, Cimarga, Cileles, Gunungkencana, Bojongmanik, Malingping, Cihara, Panggarangan, Cibeber, Bayah, dan Cilograng.
Persoalannya, pada sejumlah titik, garis kawasan pertambangan terlihat berada di tengah, di pinggir, atau bertumpang tindih dengan tanda pemanfaatan ruang lainnya.
1. Pertambangan dibolehkan di kawasan rawan bencana

Salah satu titik eksplorasi tambang di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal) Jika membaca Perda tersebut, pada Pasal 169, disebutkan bahwa kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi memiliki ketentuan khusus. Pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan termasuk kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Namun, pada pasal yang sama juga ditegaskan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan, antara lain kegiatan yang menimbulkan dan/atau meningkatkan risiko bencana banjir serta kegiatan yang mengganggu fungsi jalur dan ruang evakuasi bencana.
Ketentuan serupa juga muncul pada kawasan rawan bencana lainnya. Pasal 171 mengatur kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi, Pasal 172 kawasan rawan longsor tingkat tinggi, dan Pasal 173 kawasan rawan bencana tsunami tingkat tinggi.
Pada ketentuan tersebut, kegiatan pertambangan masih dimungkinkan sebagai pemanfaatan ruang dengan syarat.
Di sisi lain, Perda RTRW juga mengatur kawasan pertambangan mineral dan batubara secara khusus melalui Pasal 180.
2. Ada syarat ketat untuk kegiatan pertambangan

Salah satu titik eksplorasi tambang di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal) Pasal 180 ayat 1 menyebut sejumlah kegiatan pertambangan yang diperbolehkan, termasuk kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan kawasan pertambangan mineral dan batubara.
Pemulihan bentang alam setelah penambangan serta kegiatan reklamasi di kawasan bekas tambang juga termasuk kegiatan yang diperbolehkan.
Sementara kegiatan penambangan yang diperbolehkan dengan syarat mencakup penerapan teknik penambangan ramah lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar, serta mempertimbangkan potensi bahan tambang, kondisi geologi, geohidrologi dan daya dukung lingkungan.
Kegiatan penambangan juga harus memiliki kajian studi lingkungan dan dilengkapi perizinan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perda juga memberikan batasan terhadap kegiatan pertambangan. Kegiatan yang tidak diperbolehkan antara lain penambangan yang dapat merusak sarana lingkungan permukiman dan sistem jaringan prasarana, penambangan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, pengambilan material yang dapat menimbulkan bencana di kawasan sekitar, serta penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi.
3. Peta pertambangan disebut bersinggungan dengan kawasan permukiman

Peta Pola Ruang dari lampiran Perda 7 tahun 2023 Tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043 Persoalan lainnya dinilai muncul ketika kawasan pertambangan dalam peta lampiran Perda RTRW dibandingkan dengan peta pola ruang lainnya.
Sejumlah titik yang ditandai sebagai kawasan pertambangan terlihat berada pada pola ruang permukiman. Pada peta kawasan rawan bencana, sejumlah titik pertambangan juga terlihat masuk ke kawasan yang memiliki kerawanan bencana.
Kondisi ini kemudian dinilai aneh, karena ketentuan pemanfaatan ruang untuk kawasan permukiman perdesaan dalam Pasal 164 tidak mencantumkan pertambangan sebagai kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan bahkan dengan syarat.
Pasal tersebut mengatur sejumlah kegiatan yang diperbolehkan di kawasan permukiman perdesaan, antara lain pelestarian, pemanfaatan dan pengelolaan cagar budaya, kegiatan yang meningkatkan fungsi kawasan, pengembangan sarana dan prasarana utilitas, pembangunan sumur resapan atau biopori, serta pengembangan ruang terbuka hijau.
Sementara kegiatan yang dapat mengganggu kawasan permukiman perdesaan dan menurunkan fungsi kawasan termasuk pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan.
4. Wilayah rawan bencana tak semestinya jadi pertambangan

Peta Pola Ruang Rawan Bencana dari lampiran Perda 7 tahun 2023 Tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043 Penggiat Hukum Perkotaan dari Malika For Urban Studies yang juga mahasiswa magister hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Jupri Nugroho menilai, wilayah rawan bencana semestinya tidak ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
Menurutnya, kegiatan pertambangan dapat mengubah bentang alam, tutupan lahan, dan sistem air dalam skala besar.
“Wilayah rawan bencana tidak semestinya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” kata Jupri.
Ia menilai perubahan tersebut dapat meningkatkan risiko bagi masyarakat yang tinggal di kawasan yang sejak awal memiliki kerentanan terhadap longsor, banjir maupun pergerakan tanah.
“Karena itu penetapan wilayah pertambangan tidak boleh dipandang sebagai urusan perizinan semata. Ia menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.
Jupri mengatakan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam perlindungan lingkungan dan penataan ruang.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU PPLH juga menempatkan asas kehati-hatian serta kelestarian dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sedangkan perencanaan tata ruang wajib didasarkan pada KLHS.
Untuk kegiatan yang berdampak penting, terdapat instrumen analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL yang kini berkaitan dengan persetujuan lingkungan.
Ia juga menyoroti ketentuan penataan ruang dan kebencanaan yang mengharuskan kondisi wilayah rawan bencana diperhatikan dalam penataan ruang.
“Memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut kawasan rawan bencana dilarang menjadi wilayah pertambangan. Larangan itu hadir secara tidak langsung, melalui kewajiban kesesuaian tata ruang, KLHS, dan instrumen pengendalian dampak lingkungan,” kata Jupri.
Menurutnya, persoalan dapat muncul karena penetapan wilayah pertambangan menjadi kewenangan pusat, sementara RTRW dan peta rawan bencana disusun daerah.
“Jika kedua dokumen itu tidak disinkronkan, wilayah pertambangan dapat menimpa kawasan rawan tanpa ada yang bertanggung jawab. Bila kewajiban-kewajiban di atas diabaikan, penetapan wilayah pertambangan berisiko cacat hukum,” ujarnya.
Jupri juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang dan penetapan kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan.
Menurutnya, UU PPLH dan UU Penataan Ruang menjamin peran masyarakat. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat terhadap dokumen yang menjadi dasar kebijakan.
“Warga yang paling terdampak tidak boleh baru mengetahui penetapan wilayah pertambangan setelah keputusan terbit,” katanya.
Adapun soal tumpang tindih kawasan pertambangan dengan kawasan permukiman perdesaan dalam Perda RTRW Kabupaten Lebak, menurut Jupri, hal ini juga sangat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Jika memang para penyusun Perda ini merasa sudah benar dan sesuai, maka pertanyaannya apakah mereka sudah mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat desa yang tanahnya dalam tumpang tindih itu? Ini tentu akan tambah memperunyam persoalan," kata dia.
5. Pemkab Lebak: Daerah terlibat izin pertambang lewat PKKPR

Salah satu titik eksplorasi tambang di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal) Sementara itu, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menjelaskan pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam proses perizinan pertambangan.
Keterlibatan tersebut dilakukan menuju tahap akhir melalui proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang mengacu pada aturan tata ruang Kabupaten Lebak.
“Iya, jadi mungkin saat ini terkait pertambangan, perizinan pertambangan di Kabupaten Lebak sendiri, di Lebak sendiri itu daerah dilibatkan dalam proses perizinan menuju tahap akhir, di mana sebelum operasi produksi, pemohon biasanya diwajibkan untuk mengurus PKKPR di daerah,” kata Bidang Tata Ruang PUPR Lebak yang diwakili oleh Penata Ruang Ahli Pertama Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Zikri Nurfahmi Agam, Senin (12/10/2026).
Pada tahap tersebut, pemerintah daerah memberikan masukan mengenai ketentuan tata ruang yang harus dipenuhi pemohon. Masukan itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan sebelum izin pertambangan diterbitkan.
Penerbitan izin pertambangan sendiri salah satunya berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Terkait dugaan tumpang tindih dalam peta lampiran kawasan pertambangan, Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Lebak menyatakan penyusunan peta tersebut telah dilakukan sesuai pedoman. Adapun soal apakah Perda ini sudah tersosialisasi, mereka mengaku dalam posisi kekurangan sumber daya manusia sehingga sosialisasi belum optimal dilakukan.
Selain mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lebak juga mengaku merujuk pada keputusan terkait mengenai wilayah pertambangan Provinsi Banten.



















