Peta Pola Ruang Rawan Bencana dari lampiran Perda 7 tahun 2023 Tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043
Penggiat Hukum Perkotaan dari Malika For Urban Studies yang juga mahasiswa magister hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Jupri Nugroho menilai, wilayah rawan bencana semestinya tidak ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
Menurutnya, kegiatan pertambangan dapat mengubah bentang alam, tutupan lahan, dan sistem air dalam skala besar.
“Wilayah rawan bencana tidak semestinya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” kata Jupri.
Ia menilai perubahan tersebut dapat meningkatkan risiko bagi masyarakat yang tinggal di kawasan yang sejak awal memiliki kerentanan terhadap longsor, banjir maupun pergerakan tanah.
“Karena itu penetapan wilayah pertambangan tidak boleh dipandang sebagai urusan perizinan semata. Ia menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.
Jupri mengatakan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam perlindungan lingkungan dan penataan ruang.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU PPLH juga menempatkan asas kehati-hatian serta kelestarian dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sedangkan perencanaan tata ruang wajib didasarkan pada KLHS.
Untuk kegiatan yang berdampak penting, terdapat instrumen analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL yang kini berkaitan dengan persetujuan lingkungan.
Ia juga menyoroti ketentuan penataan ruang dan kebencanaan yang mengharuskan kondisi wilayah rawan bencana diperhatikan dalam penataan ruang.
“Memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut kawasan rawan bencana dilarang menjadi wilayah pertambangan. Larangan itu hadir secara tidak langsung, melalui kewajiban kesesuaian tata ruang, KLHS, dan instrumen pengendalian dampak lingkungan,” kata Jupri.
Menurutnya, persoalan dapat muncul karena penetapan wilayah pertambangan menjadi kewenangan pusat, sementara RTRW dan peta rawan bencana disusun daerah.
“Jika kedua dokumen itu tidak disinkronkan, wilayah pertambangan dapat menimpa kawasan rawan tanpa ada yang bertanggung jawab. Bila kewajiban-kewajiban di atas diabaikan, penetapan wilayah pertambangan berisiko cacat hukum,” ujarnya.
Jupri juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang dan penetapan kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan.
Menurutnya, UU PPLH dan UU Penataan Ruang menjamin peran masyarakat. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat terhadap dokumen yang menjadi dasar kebijakan.
“Warga yang paling terdampak tidak boleh baru mengetahui penetapan wilayah pertambangan setelah keputusan terbit,” katanya.
Adapun soal tumpang tindih kawasan pertambangan dengan kawasan permukiman perdesaan dalam Perda RTRW Kabupaten Lebak, menurut Jupri, hal ini juga sangat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Jika memang para penyusun Perda ini merasa sudah benar dan sesuai, maka pertanyaannya apakah mereka sudah mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat desa yang tanahnya dalam tumpang tindih itu? Ini tentu akan tambah memperunyam persoalan," kata dia.