Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perdin Rapat Inspektorat Lebak di Kampung Sampireun Jadi Temuan BPK

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Doc.
Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Doc.
Intinya sih...
  • Biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya, kemana uang sisanya? Peserta workshop hanya menggunakan transportasi satu hari dari tiga hari yang telah dibayarkan sepenuhnya.
  • Paket meetingnya juga tidak sesuai dengan kondisi aslinya. Acara dimulai tanggal 11 Desember 2024 dan selesai tanggal 13 Desember 2024, sehingga terdapat 1 pax paket fullboard yang tidak digunakan.
  • Paket meeting ini untuk 70 peserta hanya dari internal Inspektorat Lebak, BPK juga sebut ini tak sesuai aturan. Workshop tersebut hanya diikuti oleh peserta internal Inspektorat Daerah, tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor.

Lebak, IDN Times - Perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun Resort & Spa di Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) BPK menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas pada sub kegiatan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah. Sub Kegiatan tersebut diantaranya untuk pelaksanaan Workshop Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.

"Workshop tersebut dilaksanakan di Kampung Sampireun Kabupaten Garut. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja menunjukkan hal-hal sebagai berikut," tulis BPK dalam laporannya, Sabtu (21/6/2025).

1. Biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya, kemana uang sisanya?

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)
ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Pertama, kata BPK, biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya. Peserta workshop menggunakan transportasi berupa dua bus ukuran medium untuk pulang pergi ke tempat acara di Kabupaten Garut. Biaya transportasi tersebut telah dibayarkan 100 persen.

Berdasarkan pemeriksaan atas invoice biaya transportasi diketahui bahwa biaya transportasi selama di Kabupaten Garut seharga Rp510.000 per peserta di kali 70 peserta untuk tiga hari, dengan harga satuan Rp170.000 per harinya. Hasil pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan menunjukkan, bahwa selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop di Kampung Sampireun.

"Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Kabupaten Garut yaitu satu hari pada tanggal 12 Desember 2024. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan," tulis BPK.

2. Paket meeting-nya juga tidak sesuai dengan kondisi asli

seseorang memegang beberapa lembar uang rupiah (https://unsplash.com/@black0ut)
seseorang memegang beberapa lembar uang rupiah (https://unsplash.com/@black0ut)

Selanjutnya, terkait pelaksanaan workshop yang direalisasikan melalui paket fullboard untuk tiga hari meeting atau 3 pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820.000. Sehingga total biayanya adalah sebesar Rp172.200.000 untuk 70 peserta yang seluruhnya dari internal Inspektorat.

Paket meeting tersebut telah dibayar 100 persen. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan diketahui bahwa acara dimulai tanggal 11 Desember 2024 dan selesai tanggal 13 Desember 2024. Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) menunjukkan bahwa penugasan tersebut hanya untuk selama tiga hari yaitu dari tangga 11 sampai 13 Desember 2024.

Berdasarkan wawancara kepada PPTK diketahui bahwa seluruh peserta check out dari penginapan untuk kembali ke Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Dengan demikian terdapat 1 pax paket fullboard yang tidak digunakan.

3. Paket meeting ini untuk 70 peserta hanya dari internal Inspektorat Lebak, BPK juga sebut ini tak sesuai aturan

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)
Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas surat tugas menunjukkan, bahwa 70 peserta berasal dari internal Inspektorat Daerah, dan tidak melibatkan peserta dari luar Inspektorat Daerah maupun masyarakat. Berdasarkan wawancara dengan PPTK, bahwa seluruh peserta yang mengikuti workshop tersebut berasal dari internal Inspektorat Daerah, sehingga tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us