Serang, IDN Times – Siti Nazia (38), warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah delapan bulan mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. Ia keluar rutan dengan membawa serta bayinya yang kini berusia 1 tahun 2 bulan, usai mendapatkan program cuti bersyarat (CB).
Nazia sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli barang elektronik dan emas. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Rasanya senang sekali bisa bebas. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh petugas rutan, karutan, semuanya yang sudah membantu dan memberikan dukungan untuk kebutuhan anak saya,” kata Nazia setelah dibebaskan, Sabtu (19/7/2025).