Pekan lalu, Dirkrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin menggelar konferensi pers penangkapan empat tersangka terkait PETI. Namun dalam pers rilis yang digelar pada (15/4), polisi menyatakan bahwa memberhentikan kasus PETI terhadap satu tersangka berinisial MT dihentikan. Polisi juga telah menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Sementara tiga tersangka lain tetap diproses meski dua tersangka berinisial JL dan SH tidak dilakukan penahanan.
Nunung menjelaskan, penetapan SP3 tersebut lantaran kasus MT telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri merupakan kasus pada tahun 2018 dan telah divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 26 Januari 2019 lalu dan telah menjalani masa hukuman.
Setelah terjadi bencana banjir bandang dan longsor, aktivitas penambang ilegal kembali mencuat. Kemudian tim Satgas PETI Polda Banten melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil gelar perkara Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan empat tersangka.
Namun, setelah berhasil menangkap empat tersangka tersebut, tiba-tiba Polda Banten memberhentikan kasus terhadap satu tersangka berinisial MT, bos besar tambang emas ilegal di Lebak.
"Dia sudah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Kalau diproses kita akan dipersoalkan," tuturnya.