Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam dokumen executive summary pengadaan lahan untuk sekolah baru SMA Negeri dan SMK Negeri pada Disdikbud Banten tahun 2017. Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menemukan selisih antara nilai wajar appraisal per meter (NWA), dengan nilai ganti rugi per meter (NGR) di seluruh titik. Rata-rata selisih nilai itu mencapai Rp1.000 hingga selisih Rp4.206.
Selain itu, jangka waktu perencanaan pengadaan lahan tidak memadai. Sebab proses pengadaan untuk pembangunan 9 unit sekolah baru SMA Negeri atau SMK Negeri pada 2017 silam hanya dilaksanakan kurang lebih dua bulan. Kemudian, Disdikbud tidak membuat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk pembangunan unit sekolah baru.
"KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah proses pekerjaan selesai," kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).