Dok. Istimewa/KejatiBanten
Menurut Rangga, modus permintaan uang oleh Johadi tersebut disamarkan dengan sebutan "uang rokok” dan administrasi. Tujuan permintaan uang itu agar dokumen terkait pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar.
“Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” katanya.
Rangga menerangkan, uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare (ha) dalam kurun 2012 sampai 2023.
Dari 150 ha tersebut, hanya 25 ha yang diduga lahannya berasal dari situ. Dari kepengurusan lahan di area situ tersebut, Johadi diduga menerima uang Rp100 juta lebih.
“Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 ha atau sekitar Rp125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” katanya.
Johadi dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.