Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Dia mengungkapkan, bahwa hakim Yudi bukan hanya membeli dan mengonsumsi sabu saja, tapi juga mengedarkan dan menjual ke tiga orang. Berdasarkan pengakuan pembantu pribadi Danu bernama Haris setiap bulan gajinya dipotong untuk membayar sabu itu.
"Pengakuannya dibeli kalau satu orang Haris mengaku dia dipotong gaji tiap bulan. Berati dia membeli, perannya si Y," katanya.
Di tempat yang sama Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari BNNP Banten. Terkait hasil, tuntutan berat yang akan dikenakan terhadap oknum penegak hukum itu pihaknya akan melihat hasil penyidikan dari BNN.
"Kita lihat penyidikan nanti di persidangan baru kelihatan," katanya.