Perkara Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Serang, IDN Times - Kasus hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang diduga nyabu, masuk babak baru. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Diketahui sebelumnya, dua hakim PN bernama Yudi Rozadinata, hakim Danu Arman, dan staf PN Rangkasbitung, Raja AS Siagian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten.
1. Berkas perkara sudah 80 persen
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pihaknya sudah melakukan rangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Kini berkas perkara sudah mencapai 80 persen.
Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Rutan BNNP Banten. "(Berkas) diserahkan kita upayakan minggu depan tahap pertama ke Kejati," kata Marpaung usai ekpos pemusnahan barang bukti sabu sabu hakim PN Rangkasbitung di kantornya, Rabu (8/6/2022).
2. Sabu didapat dan diantar oknum polisi di Medan
Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu tersebut dibeli hakim Yudi Rozadinata dari Sumatra Utara (Sumut), dari pelaku berinisial Dewa. Hendri pun tidak membantah bahwa pengirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung itu adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardana.
"Siapapun orangnya pasti kita akan kembangkan ke Polda Sumut. terhadap penangkapannya di Medan atau dari oknum kami belum periksa," katanya.
3. Hakim Yudi juga mengedarkan sabu ke tiga pelaku lain
Dia mengungkapkan, bahwa hakim Yudi bukan hanya membeli dan mengonsumsi sabu saja, tapi juga mengedarkan dan menjual ke tiga orang. Berdasarkan pengakuan pembantu pribadi Danu bernama Haris setiap bulan gajinya dipotong untuk membayar sabu itu.
"Pengakuannya dibeli kalau satu orang Haris mengaku dia dipotong gaji tiap bulan. Berati dia membeli, perannya si Y," katanya.
Di tempat yang sama Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari BNNP Banten. Terkait hasil, tuntutan berat yang akan dikenakan terhadap oknum penegak hukum itu pihaknya akan melihat hasil penyidikan dari BNN.
"Kita lihat penyidikan nanti di persidangan baru kelihatan," katanya.