Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Majelis Hakim PN Serang memutuskan Kholid bersalah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga santrinya, dihukum 20 tahun penjara.
  • Terdakwa juga didenda Rp5 miliar karena melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, lebih tinggi dari tuntutan JPU.
  • Hukuman lebih berat karena posisi terdakwa sebagai pimpinan pondok pesantren yang seharusnya mengayomi anak, tapi malah menyetubuhi santrinya.

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Kholid (47), pimpinan Pondok Pesantren di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terbukti mencabuli hingga menyetubuhi tiga santrinya.

Akibat perbuatannya tersebut, Kholid dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim.

Editorial Team

Tonton lebih seru di