Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Setelah mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kholid ditangkap ditangkap oleh kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat ia bersembunyi di plafon rumah warga di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Minggu 1 Januari 2024.
Dalam penyelidikan, Kholid diduga telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga santriwatinya secara berulang dari 2021 sampai 2023. Bahkan, salah satu korban hamil, dan melakukan aborsi untuk menutupi perbuatannya agar tidak diketahui orangtua korban.
Sebelumnya penangkapan, warga yang geram atas perbuatannya melakukan perusakan terhadap Pondok Pesantren milik Kholid tersebut. Massa merusak fasilitas Ponpes, termasuk dua gazebo yang berusaha dibakar, pagar, relief, serta merusak atap bangunan hingga porak-poranda.
Saat aksi berlangsung, Khokid sudah melarikan diri dari ponpes dan bersembunyi di plafon rumah warga, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan digiring ke Mapolres Serang.