Serang, IDN Times - Dua remaja berinisial AD (17) dan SO (23), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Keduanya ditangkap karena diduga memerkosa gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Ironisnya, korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dicekoki obat keras.
"Betul, ada dua remaja yang diamankan dan kini ditahan dalam kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (26/9/2025).