Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Insiden terjadi pada 16 September lalu di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang

  • Korban dicekoki obat keras tramadol dan hexymer hingga mabuk berat sebelum diperkosa secara bergiliran oleh kedua tersangka

  • Para tersangka mengaku semua perbuatannya dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Dua remaja berinisial AD (17) dan SO (23), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Keduanya ditangkap karena diduga memerkosa gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Ironisnya, korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dicekoki obat keras.

"Betul, ada dua remaja yang diamankan dan kini ditahan dalam kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (26/9/2025).

1. Insiden terjadi pada 16 September lalu

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Condro menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa, 16 September 2025 lalu. Berawal ketika korban dijemput oleh teman wanitanya untuk jalan-jalan.

"Bukan jalan-jalan (saja), korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di rumah pacar temannya itu, sudah ada tersangka AD dan SO," kata dia.

2. Korban dicekoki obat keras

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Setelah korban berkenalan dengan AD dan SO, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan mereka bertiga. Setelah ketiganya ngobrol, korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO di Desa Kampung Baru.

"Tersangka SO tinggal sendiri di rumahnya karena kedua orangtua sudah bercerai. Di rumah itu, korban dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dicabuli secara bergiliran oleh kedua tersangka," jelasnya.

Karena kondisinya mabuk berat, korban tidak berani pulang yang membuat pihak keluarga resah dan melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera menindaklanjuti laporan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mapolres Serang dan korban diserahkan kepada pihak keluarga," ujar Condro Sasongko.

3. Para tersangka mengakui perbuatannya

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku semua perbuatannya, bahkan pemerkosaan itu dilakukan berulang-ulang saat korban masih dalam pengaruh obat keras. Motif kedua tersangka melakukan tindakan asusila itu disebabkan karena terdorong nafsu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Editorial Team