Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
VideoCapture_20251127-165725.jpg
Terdakwa Ahmad Albu usai jalani sidang (IDN Times/Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

  • Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten

  • Terbukti melakukan pencabulan, Ahmad Albu marah-marah ke keluarga korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Ahmad Albu Khori, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus pemerkosaan anak kandungnya yang baru berusia 6 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati menyatakan Ahmad Albu Khori terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan," kata Riyanti saat membacakan putusan, Kamis (27/11/2025).

1. Ahmad Albu juga diwajibkan bayar denda Rp1 miliar

Terdakwa Ahmad Albu usai jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Selain pidana penjara, pria yang sempat maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Banten pada 2024 itu dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.

"Sebagaimana Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya.

2. Terdakwa akan mengajukan banding

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Suwadi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena menilai vonis tersebut masih terlalu tinggi.

Ia menyebut, nota pembelaan terdakwa yang meminta bebas ditolak. Meski terdapat video klarifikasi mantan pengasuh korban yang mengaku sebagai pelaku tidak diterima oleh majelis hakim.

"Iya itu kan sudah ada klarifikasi, kita sudah tunjukkan videonya tapi ditolak majelis hakim karena tidak memiliki dasar," kata Suwadi.

3. Bantah perbuatannya, terdakwa marah-marah ke keluarga korban

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat digiring keluar ruang persidangan, Ahmad Albu terus berteriak membantah putusan hakim yang menyebutkan terbukti melakukan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri. "Kesambar gledek (petir) saya kalau melakukan itu (pencabulan)," ujarnya.

Ia juga sempat menunjuk ke arah keluarga korban yang duduk di depan ruang sidang, sambil mengucapkan kata-kata kasar ketika digiring menuju ruang tahanan. "Bajingan kamu, demi Allah Rasulullah saya tidak melakukan itu," katanya kepada keluarga korban.

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Kompleks Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Editorial Team