Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Rahmatullah mengatakan padahal, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejari Kota Tangerang yang berisi permohonan tuntutan maksimal dalam kasus ini. Dalam surat itu dijelaskan pihaknya meminta hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa ditambah sepertiga masa tahanan pasalnya pelaku merupakan bapak tiri korban.
Tak sampai di situ, penasihat hukum keluarga korban juga mendorong jaksa untuk menambah hukuman kebiri bagi terdakwa. Permohonan disampaikan berdasarkan efek buruk korban atas pemerkosaan yang dilakukan RMS sebagai bapak tiri.
Ternyata, kata Rahmatullah, hal tersebut tak dikabulkan. "Cuma keterangan dari Bu Prisilia itu belum sampai suratnya (permohonan keluarga dan kuasa hukum). Padahal kita masukkan dua minggu sebelum tuntutan dibacakan," katanya.
"Pengakuan jaksa belum terima sama sekali, kalo gak direspons ya? Gak direspons karena tuntutannya segitu (7 tahun) karena kita mintanya maksimal," tambah Rahmatullah.
Hal senada diungkapkan oleh ayah kandung korban yang identitasnya dirahasiakan. Dia berharap keadilan atas yang menimpa anaknya itu.
"Harapan dari saya tuntutan maksimal. Kita pihak keluarga meminta tuntutan maksimal dan sesuai dengan yang dia lakukan," katanya.
Kata dia, anaknya saat ini masih trauma. Psikologisnya terguncang. Bahkan, lebih sering menutup diri. Kendati, anaknya mendapat pendampingan psikolog setiap pekan.
"Masih dalam arti kata masih sering diam dia, masih syok. Bersosialisasi dengan keluarga kurang, masih belum stabil," katanya.