Perkosa Siswi SMP, Eks Pengacara Rozy Hakiki Dituntut 15 Bui

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut terdakwa Jumadi atau JM, mantan pengacara Rozy Hakiki, 15 tahun penjara. Jaksa menilai, Jumadi terbukti bersalah dan memerkosa seorang siswi SMP.
JPU menilai Jumadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"(Tuntutan) Sudah dibacakan kemarin sore, terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata JPU Raden Isjunianto, Kamis (25/7/2024). Korban diketahui merupakan anak pacar terdakwa.
1. Ini pertimbangan jaksa menuntut terdakwa 15 tahun
Dia menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa hingga dituntut 15 tahun yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan merugikan korban.
"Pertimbangan meringankan tidak ada," katanya.
2. Korban tiga kali diperkosa dengan diancam soft gun
Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, mantan pengacara Rozy Hakiki itu diduga telah memperkosa anak yang masih berusia di bawah umur itu dengan ancaman pistol air soft gun.
"Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban," kata Helia, Jumat (8/12/2023).
JM diduga telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.
Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Perbuatan itu dilakukan di hotel serta rumah korban di wilayah Kota Serang.
Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.
'"Pelaku melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," katanya.
3. Terungkap ibu korban saat menemukan benda milik pelaku di kamar
Herlia mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga adanya benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh oknum pengacara yang pernah menangani kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut.
"Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023," katanya.