Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut terdakwa Jumadi atau JM, mantan pengacara Rozy Hakiki, 15 tahun penjara. Jaksa menilai, Jumadi terbukti bersalah dan memerkosa seorang siswi SMP.
JPU menilai Jumadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"(Tuntutan) Sudah dibacakan kemarin sore, terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata JPU Raden Isjunianto, Kamis (25/7/2024). Korban diketahui merupakan anak pacar terdakwa.