1. Perekrutan tenaga profesional sesuai Good Corporate Governance (GCG)*
Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk memastikan dipenuhinya prinsip GCG dan mengacu pada business and industrial practice yang berlaku. Dapat kami pastikan bahwa proses penerimaan pegawai yang dimaksud telah dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di Perusahaan, dengan tujuan untuk mempercepat proses transformasi perusahaan yang tengah berlangsung. Seluruh pegawai yang dimaksud berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Sedangkan remunerasi yang diberikan mengacu pada remunerasi kepegawaian Perusahaan yang sesuai dengan market benchmark yang berlaku.
2. Komunikasi dengan Serikat Pekerja dan Kebebasan Berpendapat
Perusahaan sejak awal senantiasa mengedepankan ruang komunikasi terbuka dengan karyawan, termasuk dengan ketiga serikat yang ada di Garuda Indonesia. Komunikasi tersebut Perusahaan lakukan melalui organ pengurus Perusahaan yang bertugas menangani hubungan industrial dengan serikat.
Komunikasi dengan APG secara berkala dilakukan melalui berbagai kesempatan, mulai dari pertemuan bersama Direksi, hingga komunikasi dengan jajaran Direktorat Human Capital. Selain itu, berbagai kanal komunikasi internal telah tersedia bagi seluruh karyawan, seperti diskusi dengan Direksi pada forum Sharing Session yang dilaksanakan secara rutin, yang memungkinkan aspirasi karyawan tersampaikan secara terbuka dan komprehensif.
Berbagai upaya ini mencerminkan langkah Perusahaan membangun hubungan kerja yang partisipatif, karena Perusahaan yakin bahwa keselarasan pada hubungan industrial hanya dapat dicapai bila seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen untuk mengutamakan kepentingan Perusahaan.
3. Kebijakan penghapusan pemotongan iuran langsung
Kebijakan tersebut telah diberlakukan secara bertahap ke serikat lain di Perusahaan sejak tahun 2024, dengan tujuan untuk mengembalikan hak keanggotaan kepada karyawan Garuda Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga independensi serikat karyawan dan mendukung agar serikat pekerja dapat tumbuh bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, sesuai amanat UU. Sebagai informasi, kebijakan ini tidak mengurangi dukungan Perusahaan pada serikat, dan Perusahaan tetap menyediakan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk operasional serikat.
Perusahaan terbuka untuk terus berdiskusi lebih lanjut guna menjelaskan mekanisme tersebut dalam koridor peraturan yang berlaku.
4. Laporan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian RI yang menjadi perhatian APG
Dapat kami jelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan terbukti ikut menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan di Perusahaan. Langkah penyebaran informasi bohong tersebut telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan. Langkah hukum diambil Perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan Perusahaan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG.
5. Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pengurus Serikat
Terdapat dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ketua-ketua Serikat Pekerja melalui pelaporan kepada pihak kepolisian terkait Berita Pers yang dikeluarkan oleh Sekretariat Bersama. Tindakan ini patut dipertanyakan, karena tidak sejalan dengan amanat Undang- Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.