Infografis Status Pekerjaan Penduduk Indonesia (IDN Times/M Shakti)
Ketua Komtap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Y Sri Susilo tidak menampik adanya perbedaan di DIY tentang ketimpangan untuk upah pekerja laki-laki dan perempuan.
“Sebenarnya kalau menurut regulasi tidak boleh ada diskriminasi, kalau pekerjaan sama, tanggung jawab sama, beban kerja sama, ya upah, gaji sama,” ujar Susilo, Jumat (16/5/2025).
Susilo menyebut meski masih ditemukan ketimpangan berkaitan upah pekerja laki-laki dan perempuan, namun Kadin DIY berkomitmen mendorong kesetaraan hak, termasuk upah sesuai dengan regulasi UMR.
“Untuk hak lainnya terpenuhi dari skala besar hingga kecil. Kecuali ada kondisi khusus seperti pandemi COVID-19 kemarin, ada kebijakan-kebijakan khusus, namun kalau kondisi normal, hak normatif pekerja, hak cuti, lembur, bonus, dan sebagainya terpenuhi,” ungkap Susilo.
Sementara itu, Cluster Director of Marketing Communications Sheraton Bali Kuta Resort & Aloft Bali Kuta at Beachwalk, Mona Cella menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk ketimpangan, termasuk ketimpangan gaji berbasis gender.
"Kami percaya bahwa setiap individu terlepas dari gender, berhak mendapatkan apresiasi yang setara atas kontribusi dan kompetensinya di tempat kerja," ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman, Mona tidak menemukan praktik perbedaan upah pekerja laki-laki dan perempuan di sektor perhotelan.
Sistem penggajian, kata dia, dilakukan berbasis pada posisi, tanggung jawab pekerjaan, pengalaman kerja, serta kinerja individu. Penilaian dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan keadilan bagi seluruh karyawan, baik perempuan maupun laki-laki.
Perusahaan memiliki kebijakan internal dan sistem evaluasi yang terstruktur untuk memastikan kesetaraan. Setiap promosi dan penyesuaian gaji didasarkan pada kinerja, masa kerja, dan hasil penilaian kompetensi. Selain itu juga mengikuti pedoman dan audit internal secara berkala untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip tersebut.
Meski demikian, Mona berharap, sistem penggajian di Indonesia terus berkembang. Dengan dukungan dari regulasi pemerintah, asosiasi industri, dan perusahaan-perusahaan swasta, ia optimis Indonesia bisa menjadi contoh dalam hal perlindungan hak tenaga kerja, kesetaraan gender, serta pemberdayaan SDM di sektor perhotelan dan pariwisata.
Ketua Partai Buruh Sumatra Utara (Sumut), Willy Agus Utomo juga menegaskan bahwa upah buruh tidak boleh dibedakan karena gender. Menurutnya seluruh pekerja buruh berhak atas upah minimal dan upah minimum kabupaten/kota setempat.
Apabila ada perbedaan buruh laki-laki dan perempuan itu merupakan pelanggaran pidana perusahaan terhadap pekerjanya. "Artinya, setiap pekerja buruh itu tidak boleh dibayar di bawah upah minimum kabupaten kota. Apabila terjadi itu merupakan tindak pidana ketenagakerjaan," jelas Willy kepada IDN Times, Sabtu (17/5/2025).
Sejauh ini, dia mengaku belum menemukan ketimpangan gaji antara buruh laki-laki dan perempuan. Temuan yang muncul saat ini, soal perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan atau UMK.
Meski demikian, dia tidak menampik praktik perbedaan upah perempuan dan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, masih ada di Sumut. "Tapi, biasanya itu di sektor buruh perkebunan, seperti Labuhanbatu, Serdang Bedagai dan daerah lainnya," jelasnya.
Dia pun mengaku pihaknya siap membantu advokasi jika ada pekerja yang merasa didiskriminasikan terkait upah berbasis gender. "Kami siap memnbantu advokasi untuk mendapatkan haknya atas upah," ungkapnya.
Senior Program Officer ILO Indonesia, Lusiani Julia mengungkap, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi kesenjangan upah gender di Indonesia, seperti mulai dari mempromosikan tempat kerja yang tidak diskriminatif.
"Misalnya membangun kesadaran bahwa beban pengurusan anak dan rumah tangga tidak hanya tanggung jawab perempuan. Jadi perempuan bisa lebih berperan di tempat kerja, dan tidak harus berhenti bekerja ketika ada tanggung jawab pengurusan anak ataupun keluarga," kata Lusiani, Sabtu (17/5/2025).
Upaya itu, lanjut Lusi, bisa dimulai dengan menyediakan layanan daycare dan rumah khusus lansia yang terjangkau.
"Biasanya akar masalahnya karena beban pengasuhan ada di perempuan dan tidak adanya support system untuk membantu perempuan," ungkapnya.
Selain itu, support sytem terhadap pekerja perempuan tidak hanya dari keluarga, tapi pemerintah juga bisa mengambil peranan melalui layanan-layanan umum yang mudah diakses dan terjangkau.
"Yang kedua tentu saja pengawasan dan penegakan hukum, diskriminasi tidak boleh dibiarkan terjadi harus ada mekanisme pengaduan dan penyelesaian dan bila perlu ada sanksi yang tegas terhadap tindakan diskriminasi," jelasnya.
Selama ini, lanjutnya, diskriminasi hanya dibicarakan, tapi tidak pernah dicari cara untuk penyelesaiannya.