Tangerang, IDN Times - Pengadilan Agama Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten, terpaksa harus menunda seluruh proses persidangan karena terdampak wabah COVID-19 yang disebabkan virus corona. Penundaan yang belum diketahui batas waktunya tersebut membuat 800 gugatan perceraian urung dilakukan.
Maka dari itu, Pengadilan Agama Tigaraksa meminta 800 pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah terdaftar gugatan cerainya untuk bersabar, hingga wabah penyakit mematikan itu berakhir.