Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang anggota Bank Sampah melihat takaran timbangan yang digantungkan.
Ilustrasi anggota Bank Sampah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Ketua RW di Tangsel wajib menjadi Ketua Bank Sampah

  • Kader muda perlu aktif dalam pengelolaan sampah dan lingkungan

  • Isu pengelolaan sampah terus menjadi sorotan di Tangsel setelah proyek PSEL batal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru terkait pengelolaan sampah. Perwal tersebut mewajibkan setiap Ketua Rukun Warga (RW) di 54 kelurahan dan tujuh kecamatan merangkap sebagai ketua kelompok bank sampah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi baru Pemkot Tangsel untuk memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan.

1. RW jadi garda terdepan

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (IDN Times/Muhamad Iqbal) I

Wakil Wali Kota Tangsel sekaligus Ketua Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyebut kebijakan itu akan menempatkan Ketua RW sebagai garda terdepan dalam menggerakkan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

“Perwal terbaru ini akan mengatur agar setiap Ketua RW otomatis juga menjadi Ketua Bank Sampah di wilayahnya. Dengan begitu, pengelolaan bisa lebih efektif dan menyeluruh,” kata Pilar, Kamis (30/10/2025).

2. Perlu kaum muda untuk turut serta dalam pengelolaan bank sampah

Ilustrasi kegiatan penyortiran sampah non organik yang dikerjakan pengurus Bank Sampah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menurut Pilar, kepengurusan bank sampah selama ini masih didominasi oleh warga lanjut usia. Ia menilai, kaum muda belum banyak terlibat aktif dalam gerakan lingkungan tersebut.

“Karang Taruna ini kan ada sampai tingkat RW, jadi harus aktif di bank sampah. Jangan orang tua terus yang ngurus, kasihan juga. Tenaganya beda,” ujarnya.

Pilar menegaskan, peran Karang Taruna penting untuk mendampingi Ketua RW dan RT dalam mengelola bank sampah. Ia mendorong kader muda agar lebih peduli terhadap isu lingkungan dan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Meski tahun ini Karang Taruna Tangsel tidak mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah, Pilar memastikan program pemberdayaan tetap berjalan.

“Kami tetap fokus jalan, ada pelatihan ekonomi kreatif, pelatihan UMKM, juga kegiatan sosial dan keagamaan. Jadi walau tanpa hibah, Karang Taruna tetap bergerak,” tegasnya.

3. PSEL Tangsel batal, isu sampah Tangsel terus tuai sorotan

TPA Cipeucang sudah overkapasitas (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Isu pengelolaan sampah menjadi sorotan di Tangsel, terutama setelah proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang resmi dibatalkan pemerintah pusat. Kini, pengelolaan sampah untuk kawasan Tangerang Raya akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang baru diproyeksikan beroperasi dua tahun ke depan.

Setiap hari, volume sampah yang masuk ke TPA Cipeucang mencapai sekitar 427 ton kubik, menyebabkan penumpukan dan keluhan warga sekitar.

“Tadi saya sampaikan, jangan cuma orang tua yang aktif di bank sampah. Anak-anak muda juga harus ikut. Ini soal masa depan lingkungan kita,” kata Pilar.

Editorial Team