Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru terkait pengelolaan sampah. Perwal tersebut mewajibkan setiap Ketua Rukun Warga (RW) di 54 kelurahan dan tujuh kecamatan merangkap sebagai ketua kelompok bank sampah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi baru Pemkot Tangsel untuk memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan.
Perwal Baru: Ketua RW di Tangsel Wajib Rangkap Jadi Ketua Bank Sampah

Intinya sih...
Ketua RW di Tangsel wajib menjadi Ketua Bank Sampah
Kader muda perlu aktif dalam pengelolaan sampah dan lingkungan
Isu pengelolaan sampah terus menjadi sorotan di Tangsel setelah proyek PSEL batal
1. RW jadi garda terdepan
Wakil Wali Kota Tangsel sekaligus Ketua Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyebut kebijakan itu akan menempatkan Ketua RW sebagai garda terdepan dalam menggerakkan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
“Perwal terbaru ini akan mengatur agar setiap Ketua RW otomatis juga menjadi Ketua Bank Sampah di wilayahnya. Dengan begitu, pengelolaan bisa lebih efektif dan menyeluruh,” kata Pilar, Kamis (30/10/2025).
2. Perlu kaum muda untuk turut serta dalam pengelolaan bank sampah
Menurut Pilar, kepengurusan bank sampah selama ini masih didominasi oleh warga lanjut usia. Ia menilai, kaum muda belum banyak terlibat aktif dalam gerakan lingkungan tersebut.
“Karang Taruna ini kan ada sampai tingkat RW, jadi harus aktif di bank sampah. Jangan orang tua terus yang ngurus, kasihan juga. Tenaganya beda,” ujarnya.
Pilar menegaskan, peran Karang Taruna penting untuk mendampingi Ketua RW dan RT dalam mengelola bank sampah. Ia mendorong kader muda agar lebih peduli terhadap isu lingkungan dan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Meski tahun ini Karang Taruna Tangsel tidak mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah, Pilar memastikan program pemberdayaan tetap berjalan.
“Kami tetap fokus jalan, ada pelatihan ekonomi kreatif, pelatihan UMKM, juga kegiatan sosial dan keagamaan. Jadi walau tanpa hibah, Karang Taruna tetap bergerak,” tegasnya.
3. PSEL Tangsel batal, isu sampah Tangsel terus tuai sorotan
Isu pengelolaan sampah menjadi sorotan di Tangsel, terutama setelah proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang resmi dibatalkan pemerintah pusat. Kini, pengelolaan sampah untuk kawasan Tangerang Raya akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang baru diproyeksikan beroperasi dua tahun ke depan.
Setiap hari, volume sampah yang masuk ke TPA Cipeucang mencapai sekitar 427 ton kubik, menyebabkan penumpukan dan keluhan warga sekitar.
“Tadi saya sampaikan, jangan cuma orang tua yang aktif di bank sampah. Anak-anak muda juga harus ikut. Ini soal masa depan lingkungan kita,” kata Pilar.