Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menyatakan, petani yang gagal panen (puso) akibat banjir, bisa mendapat ganti rugi. Penggantian kerugian itu dilakukan melalui Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP).
"Hari ini, kami mencek data petani yang masuk peserta AUTP agar mendapatkan ganti rugi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (26/1/2026).
Diberitakan sebelumnya, areal persawahan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak terdampak bencana alam, seperti terendam banjir juga longsor akibat curah hujan tinggi. Para petani pun harus mengalami gagal panen, karena area sawah tergenang air selama satu pekan lebih sehingga mengakibatkan batang tanaman padi mati dan membusuk.
