Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petinggi PT Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Proyek PLTU
Sidang dakwaan korupsi petinggi Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)
  • Enam petinggi dan pihak swasta didakwa korupsi proyek pengangkutan material PLTU Ampana yang merugikan negara sekitar Rp8,36 miliar.
  • PT Angkasa Pura Kargo menerima sembilan SPK palsu dari oknum yang mengatasnamakan PT Hutama Karya dan menunjuk vendor tanpa prosedur resmi.
  • Proyek ternyata tidak pernah dikerjakan, namun pembayaran tetap dilakukan hingga miliaran rupiah dan dana diduga dialirkan ke sejumlah pihak terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Sejumlah petinggi PT Angkasa Pura Kargo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengangkutan kargo material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,36 miliar.

Ada enam terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani; General Manager Logistics & Distribution Service Ade Yolando Sudirman; dan Supervisor Contract Logistic Business Muhammad Fikar Maulana.

Selain itu, jaksa juga menjerat Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara Yulyanti, serta dua pihak swasta lainnya yakni Thio Anita Widjaja dan Hendro Prasetyo.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tommy Detasatria, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Agung Sulistiono, Rabu (11/3/2026).

1. Kasus itu bermula dari tawaran proyek pengangkutan material PLTU

Sidang dakwaan korupsi petinggi Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam dakwaan disebutkan, perkara itu bermula ketika terdakwa Hendro Prasetyo menawarkan pekerjaan pengangkutan kargo material proyek PLTU Ampana kepada pejabat PT Angkasa Pura Kargo.

Tawaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pejabat PT Angkasa Pura Kargo, yakni Muhammad Fikar Maulana selaku Supervisor Contract Logistic Business serta Ade Yolando Sudirman sebagai General Manager Logistics and Distribution Service.

2. PT Angkasa Pura Kargo terima 9 SPK

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui skema tersebut, PT Angkasa Pura Kargo kemudian menerima sembilan Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut-sebut berasal dari PT Hutama Karya terkait pengangkutan material proyek PLTU Ampana dari Surabaya menuju Ampana.

“Selanjutnya PT Angkasa Pura Kargo menerima 9 Surat Perintah Kerja yang disebut berasal dari PT Hutama Karya terkait pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU Ampana,” ujar Tommy.

Dalam pelaksanaannya, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk dua vendor untuk mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Libra Bhakti Nusantara dan PT Athena Satria Mandiri yang dikendalikan oleh Yulyanti. Namun menurut jaksa, penunjukan vendor tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku di perusahaan.

"Selain itu tidak pernah dilakukan analisis kelayakan maupun evaluasi terhadap perusahaan pelaksana pekerjaan," katanya.

3. Proyek disebut malah tidak pernah dikerjakan

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski proyek tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan, PT Angkasa Pura Kargo tetap membayar kepada kedua perusahaan tersebut dengan total sekitar Rp9,7 miliar. Rinciannya, PT Libra Bhakti Nusantara menerima sekitar Rp541 juta, sedangkan PT Athena Satria Mandiri menerima sekitar Rp9,24 miliar.

Jaksa menyebut, setelah pembayaran dilakukan, uang tersebut diduga kembali dialirkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan juga diungkap adanya aliran dana yang melibatkan terdakwa Thio Anita Widjaja. Ia disebut sempat mentransfer uang ke rekening PT Angkasa Pura Kargo sebesar Rp1,42 miliar yang diduga untuk menutupi skema transaksi agar seolah-olah proyek tersebut benar-benar berjalan.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah PT Hutama Karya mengirimkan surat kepada PT Angkasa Pura Kargo yang menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja maupun melakukan transaksi terkait proyek tersebut.

“PT Hutama Karya tidak pernah menerbitkan SPK maupun melakukan transaksi terkait pekerjaan tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh kantor akuntan publik, perbuatan para terdakwa disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.367.989.053.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan dakwaan subsidairnya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team