Serang, IDN Times – Sejumlah petinggi PT Angkasa Pura Kargo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengangkutan kargo material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,36 miliar.
Ada enam terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani; General Manager Logistics & Distribution Service Ade Yolando Sudirman; dan Supervisor Contract Logistic Business Muhammad Fikar Maulana.
Selain itu, jaksa juga menjerat Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara Yulyanti, serta dua pihak swasta lainnya yakni Thio Anita Widjaja dan Hendro Prasetyo.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tommy Detasatria, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Agung Sulistiono, Rabu (11/3/2026).
