Petinggi PT Telkom Akses Jadi Tersangka Kasus Laporan Keuangan Fiktif

Tangerang, IDN Times - Dua petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang berinisial AB dan RSAK ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang usai terlibat kasus laporan Keuangan fiktif. Untuk diketahui, PT Telkom Akses adalah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome. Perusahaan ini menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk mempermudah proses instalasi di lapangan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang mengatakan bahwa keduanya dicurigai membuat laporan keuangan fiktif.
Hal ini terungkap setelah ada audit keuangan terhadap proyek belanja alat dan sarana kerja. Hasil audit tersebut menunjukan bahwa jumlah volume pekerjaan yang dibayar lebih besar dibandingkan dengan yang terdaftar pada sistem.
"Informasi yang diperoleh dari PT Telkom Akses menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah volume pekerjaan yang dibayar dengan yang terdaftar di sistem, menyebabkan laporan keuangan menjadi negatif," katanya di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5/2024).
1. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,9 miliar

Dewa mengungkapkan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022. Hasilnya terungkap bahwa data tagihan dari mitra lebih besar dari pada pesanan pekerjaan yang tercatat, sehingga menghasilkan laporan keuangan negatif.
"Kasus ini pun menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Indikasi adanya manipulasi data tagihan yang dilakukan oleh oknum di dalam PT Telkom Akses," ungkapnya.
2. Kedua tersangka membuat proyek pekerjaan yang fiktif

Kedua tersangka, lanjut Dewa, membuat laporan keuangan palsu dengan membuat tagihan pekerjaan fiktif yang mengada-ada. Mereka mengakali sistem laporan keuangan agar terlihat bahwa pekerjaan tersebut benar dikerjakan dan bisa ditagih oleh para mitra.
"Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom Akses," jelas Dewa.
3. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.