Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan memproses dugaan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AB. Sebelumnya, AB diduga terseret proyek fiktif dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.
Al Muktabar menyesalkan ulah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki integritas dan masuk dalam perilaku tindak pidana atau kriminal. Ia mengaskan, AB berpotensi dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kita akan ambil tindakan tegas, mulai dari tingkatan paling berat diberhentikan dari pegawai," kata Al Muktabar di kantornya, Senin (31/7/2013).