Tangerang, IDN Times - Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengikuti politik praktis. Hal itu dia sampaikan mengingat Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan pada November mendatang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan ASN di Lingkungan Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
"Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Nurdin, Rabu (15/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang digadang-gadang masuk bursa pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Tangerang. Mereka adalah seperti Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Maryono Hasan; hingga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kaonang.