Serang, IDN Times - Pjs (Penjabat sementara) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menolak putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang menyatakan terbukti melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.
Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten itu membantah telah bertindak tidak netral.
"Iya kode etik itu mestinya kan secara objektif saya diberi tahu, kan ini diumumkan. Saya juga baru tahu hari ini, tidak diberitahukan objeknya gak tahu. Tapi saya pastikan tidak ada pelanggaran," kata Nana saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).
