Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Dirut ABM Didakwa Korupsi Minyak Goreng, Negara Rugi Rp20,4 M
Plt Dirut ABM Yoga Utama usai menjalani sidang (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri, Yoga Utama, didakwa terlibat korupsi jual beli minyak goreng curah fiktif bersama Direktur PT KAN, menyebabkan kerugian negara besar.
  • Kasus bermula dari pertemuan bisnis antara PT ABM dan PT KAN yang berujung pada transaksi fiktif serta pemalsuan dokumen untuk pencairan dana melalui mekanisme SKBDN di bank.
  • Audit menemukan kerugian negara mencapai Rp20,48 miliar, dan kedua terdakwa dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan agenda sidang lanjutan untuk eksepsi terdakwa Andreas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Plt Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, didakwa terlibat dalam kasus korupsi kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif yang merugikan negara hingga Rp20,48 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (5/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menyebut Yoga melakukan perbuatan tersebut bersama Direktur Utama PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya.

“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif sebanyak 1.200 ton,” kata jaksa Endo Prabowo saat membacakan dakwaan.

Praktik tersebut berlangsung antara Maret hingga September 2025 melalui kerja sama antara PT ABM sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten dengan PT KAN.

1. Bermula dari pertemuan bisnis

Plt Dirut ABM Yoga Utama usai menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Kasus ini bermula dari pertemuan antara pihak PT KAN dan PT ABM pada Oktober 2024 di sebuah rumah makan di kawasan BSD, Kota Tangerang. Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama bisnis jual beli minyak goreng curah.

"Dalam pertemuan itu, pihak PT KAN mengklaim memiliki kuota minyak goreng curah non-DMO dari perusahaan Wilmar yang berlokasi di Pelabuhan Marunda," katanya.

2. Transaksi fiktif dan pemalsuan dokumen

Plt Durut ABM jadi tersangka (Dok. Khaerul Anwar)

Pembahasan kerja sama kemudian berlanjut pada pertemuan kedua di rumah makan Istana Nelayan, Kebon Nanas, Kota Tangerang, hingga akhirnya disepakati rencana transaksi antara kedua perusahaan.

Namun, jaksa mengungkapkan, dalam pelaksanaannya transaksi jual beli minyak goreng tersebut ternyata tidak pernah terjadi.

Meski demikian, dokumen transaksi tetap dibuat dan digunakan untuk mengajukan pencairan dana melalui mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, Andreas juga mengajukan permohonan diskonto dokumen transaksi kepada bank untuk mempercepat pencairan pembayaran.

"Rangkaian transaksi tersebut merupakan rekayasa jual beli fiktif yang menyebabkan kerugian negara," katanya.

3. Kerugian negara mencapai Rp20,48 miliar

Plt Durut ABM jadi tersangka (Dok. Khaerul Anwar)

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara Nomor 1100/AFR-SWS/LAP/XI/2025 tertanggal 17 November 2025 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 undang-undang yang sama.

Dalam persidangan, terdakwa Andreas menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya, sementara Yoga Utama tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Editorial Team