Serang, IDN Times – Plt Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, didakwa terlibat dalam kasus korupsi kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif yang merugikan negara hingga Rp20,48 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (5/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menyebut Yoga melakukan perbuatan tersebut bersama Direktur Utama PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya.
“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif sebanyak 1.200 ton,” kata jaksa Endo Prabowo saat membacakan dakwaan.
Praktik tersebut berlangsung antara Maret hingga September 2025 melalui kerja sama antara PT ABM sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten dengan PT KAN.
