PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ponzi Emas, Kerugiannya Rp1 Triliun

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih.
Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng telah digelar sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto yang merupakan pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan.
1. Delapan korban alami kerugian hingga Rp53 miliar
Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas tersebut, Rasamala Aritonang dari Visi Law Office, mengatakan, pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang restitusi.
Adapun total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar, demikian dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (16/3/2022). Namun jika diakumulasi dengan korban lainnya--yang diklaim mencapai 100 orang-- maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.