Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Intinya sih...

  • Polda Banten mengungkap jaringan peredaran ganja di Instagram

  • Barang bukti sekitar 3 kilogram disita di Pandeglang

  • Dua orang ditangkap, dua pelaku lainnya masih diburu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Polda Banten mengungkap jaringan peredaran ganja di media sosial Instagram. Dari kasus itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyita total barang bukti sekitar 3 kilogram di wilayah Pandeglang.

Dari kasus itu juga, Polda Banten juga menangkap dua orang berinisial BD (22) dan RA (28), dalam operasi terpisah hasil pengembangan informasi masyarakat. Selain itu, Polda Banten juga masih memburu dua pelaku lainnya berinisial SS dan FS.

1. Bermula dari penangkapan BD, penyidik bisa mengungkap jaringan ini

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap BD pada 18 November 2025 di sebuah gang di Kalanganyar, Labuan. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram.

“Berdasarkan keterangan BD, ganja tersebut didapatkan dari Sdri SS (DPO), demikian dikutip dari ANTARA, Jumat (28/11/2025).

Pengembangan dilanjutkan ke rumah SS dan ditemukan tambahan ganja dengan total berat 511,84 gram serta satu timbangan elektrik,” ujarnya.

Pengembangan kedua mengarah pada transaksi ganja melalui pengiriman paket. Petugas menangkap RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil paket yang diakuinya milik RA. "Setelah ditangkap, paket dibuka dan berisi ganja dalam tiga kotak dengan berat bruto total 2.243 gram,” jelas Wiwin.

2. Ini modus para pelaku dalam menjual barang haram itu

ilustrasi instagram (unsplash.com/Solen Feyissa)

Ia menjelaskan modus BD adalah sistem titip atau sebar paket yang sudah disiapkan oleh pemasok SS dan FS, dengan upah Rp10.000 per titik. Sementara RA bertransaksi melalui akun di Instagram dan bekerja sama untuk memasarkan ganja demi keuntungan finansial.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Wiwin.

Menurutnya, pengungkapan sekitar 3 kilogram ganja tersebut diperkirakan menyelamatkan lebih dari 550 jiwa berdasarkan estimasi 5 gram ganja dikonsumsi satu pengguna. “Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp55 juta,” tambah Wiwin

Editorial Team