Serang, IDN Times - Polda Banten mengungkap jaringan peredaran ganja di media sosial Instagram. Dari kasus itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyita total barang bukti sekitar 3 kilogram di wilayah Pandeglang.
Dari kasus itu juga, Polda Banten juga menangkap dua orang berinisial BD (22) dan RA (28), dalam operasi terpisah hasil pengembangan informasi masyarakat. Selain itu, Polda Banten juga masih memburu dua pelaku lainnya berinisial SS dan FS.
