Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dok. Video Whatsapp

Serang, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menyatakan, Brigadir NP bakal dikenakan pasal berlapis terkait dugaan pelanggaran saat membubarkan massa mahasiswa yang berdemo pada Rabu lalu (13/10/2021). Dia pun terancam akan dikenakan sanksi berat.

"Bid Propam menggunakan persangkaan berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian. Sanksi yang akan diberikan NP menjadi lebih berat," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kabud Propam Polda Banten Kombes Nursyah Putra, Jumat (15/10/2021).

Brigadir NP sebelumnya terekam membanting seorang mahasiswa ke lantai. Videonya kemudian viral. 

1. Status NP masih terduga pelanggar

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Disampaikan Shinto, Brigadir NP hingga saat ini masih berstatus sebagai terduga pelanggar dan sedang menjalani penaganan sementara di tempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten.

"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan saat ini NP ditempatkan di ruang tahanan khusus," katanya.

2. Sanksi berlapis yang akan diterapkan, yakni aturan internal

IDN Times/Dok. Video Whatsapp

Namun Shinto tidak merinci terkait persangkaan berlapis yang akan diterapkan terhadap NP. Dia hanya menyebut bahwa Brigadir NP akan dikenakan dengan satu aturan internal dan bisa aturan internal lainnya.

Pihaknya pun akan memintai keterangan kepada MFA (21) selaku korban dan saksi lainnya baik anggota kepolisian maupun mahasiswa.

"Karena fakta sudah ditemukan oleh pemeriksa. Kami berusaha melakukan pemeriksaan pro aktif," katanya.

3. Brigadir NP sementara ditahan selama 7 hari

IDN Times/Dok. Video Whatsapp

Selama pemeriksaan Brigadir NP akan menjalani penahanan sementara di ruang tahanan Propam Polda Banten selama 7 hari mendatang.

"Kita berharap pemberkasan segera dituntaskan oleh Bid Propam," katanya.

Editorial Team