Serang, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menyatakan, Brigadir NP bakal dikenakan pasal berlapis terkait dugaan pelanggaran saat membubarkan massa mahasiswa yang berdemo pada Rabu lalu (13/10/2021). Dia pun terancam akan dikenakan sanksi berat.
"Bid Propam menggunakan persangkaan berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian. Sanksi yang akan diberikan NP menjadi lebih berat," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kabud Propam Polda Banten Kombes Nursyah Putra, Jumat (15/10/2021).
Brigadir NP sebelumnya terekam membanting seorang mahasiswa ke lantai. Videonya kemudian viral.