Sementara untuk yang dokter spesialis, diantaranya spesialis anastesi, spesialis anak, spesialis kandungan, spesialis bedah, spesialis patologi klinik, spesialis penyakit dalam, spesialis forensik, S-2: S-2 keperawatan, S-2 teknik elektro (data enginering), S-2 psikologi (profesi).
Kemudian untuk yang sarjana diantaranya S-1 kedokteran umum (profesi), S-1 kedokteran gigi (profesi), S-1 farmasi (profesi apoteker), S-1 keperawatan (profesi), S-1 biologi (murni), S-1 fisika (murni), S-1 kimia (Murni), S-1 teknik informatika (programming), S-1 teknik informatika (jaringan), S-1 sistem informasi (programming), S-1 sistem informasi (jaringan), S-1 teknik metalurgi, S-1 teknik industri, S-1 ilmu komunikasi (jurnalistik), S-1 ilmu komunikasi (humas), S-1 psikologi, S-1 arsitektur, S-1 hubungan internasional, S-1 sastra Prancis, S-1 Pendidikan Bahasa Perancis, S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia, S-1 Pendidikan Bahasa Arab, S-1 Pendidikan Bahasa Korea, S-1 Pendidikan Bahasa Jepang, S-1 akuntansi, S-1 statistika, dan S-1 ilmu administrasi negara.
Dwita Kumu menambahkan bahwa untuk yang berijazah D IV adalah ahli nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah ahli nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
"Khusus untuk prodi kedokteran, dokter umum, dan dokter gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif," kata Dwita.