Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Setelah video podcast korban viral, penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban untuk klarifikasi. Akhirnya terungkap adanya lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.
"Alhamdulillah, pada Rabu (28/5), tim berhasil menangkap para pelaku,” katanya.
Laporan baru diajukan oleh orangtua korban pada 20 Mei ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Hanya tiga hari setelah laporan diterima, dua tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.
“Tiga tersangka dewasa yakni F, I, dan S kini telah ditahan. Sedangkan N, yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers,” kata Dian.
Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam tindakan asusila di lokasi lain seperti semak-semak, ruang kelas kosong, dan lingkungan rumah tetangga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta. Didik menegaskan bahwa respons cepat ini menjawab keresahan publik.
“Penanganan cepat terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak, serta sebagai peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,” katanya.