Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.khaerul anwar

Intinya sih...

  • Polda Banten menangkap 4 tersangka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, setelah kasus viral di media sosial.
  • Kejadian tersebut terjadi di lima lokasi di Tangerang dan Serang, dimana para tersangka memerkosa korban yang masih berusia 13 tahun.
  • Hanya satu pelaku yang diproses hukum, namun setelah video podcast korban viral, penyidik berhasil menemukan lima tempat kejadian perkara dan menangkap para pelaku lainnya.

Serang, IDN Times - Polda Banten menangkap empat orang tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah remaja 17 tahun itu curhat di podcast korban Denny Sumargo lantaran dari beberapa pelaku hanya satu orang yang diproses hukum.

Tiga tersangka sudah dewasa dan mereka adalah F, I, dan S. Ketiganya pun sudah ditahan. Sementara, 1 tersangka lainnya masih di bawah umur, berinisial N.

Editorial Team