Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap, ada 30 titik lokasi penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Temuan ini diperoleh dari hasil pemantauan citra satelit Google Maps.
Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan sejumlah titik aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut berada di wilayah hukum Polda Banten. “Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak TNGHS,” kata Dhoni, Senin (27/10/2025).
Polda Banten Temukan 30 Titik Tambang Emas Ilegal di TNGHS

Intinya sih...
Aktivitas tambang emas ilegal di TNGHS sudah berlangsung sejak 1990-an
Polda Banten sedang menyelidiki 30 titik tambang emas ilegal yang ditemukan
Penertiban terhadap tambang ilegal di TNGHS belum berhasil meskipun telah dilakukan operasi besar
1. Dhoni menyebut, aktivitas tambang sudah berjalan sejak 1990-an
Dhoni menjelaskan, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan taman nasional itu bukan hal baru. Kegiatan serupa telah berlangsung sejak tahun 1990-an dan hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
“Lokasinya sulit dijangkau. Banyak area penambangan berada di wilayah terpencil, di dalam hutan, atau di sekitar aliran sungai yang sulit dijangkau aparat,” katanya.
2. Polda Banten tengah menyelidiki titik tambang emas ilegal itu
Menurut Dhoni, langkah penyelidikan dilakukan setelah muncul temuan deretan tenda biru yang diduga menjadi markas para penambang ilegal. Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan untuk memastikan aktivitas di lapangan.
“Kami akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan dan pendalaman atas informasi yang ada,” katanya.
3. Dia mengklaim, penertiban telah dilakukan namun tak kunjung berhasil
Pihak pengelola TNGHS, lanjut Dhoni, juga telah berulang kali melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari sosialisasi, patroli rutin, hingga operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Namun, penertiban belum sepenuhnya berhasil.
“Operasi besar pernah dilakukan pada tahun 1998 dan 2017, namun hasilnya belum maksimal karena medan yang sangat sulit,” ungkapnya.
Untuk diketahui, aktivitas tambang ilegal di TNGHS sempat ramai diduga penyebab peristiwa banjir bandang di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Serang pada 2020 silam.