Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Jabatan Sekda Tangsel, Pengamat Singgung Potensi Tipikor
Sekda Tangsel, Bambang Nurtjahyo (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Ibnu Jandi menyoroti potensi pelanggaran hukum jika Sekda Tangsel tetap menerima hak keuangan tanpa dasar hukum setelah masa jabatan berakhir.
  • Ia menilai Pemkot Tangsel terlambat mengantisipasi pengisian jabatan Sekda karena tidak menyiapkan proses seleksi sebelum masa jabatan habis.
  • Polemik ini disebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah dan mencerminkan adanya patologi birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, menyoroti polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi evaluasi jabatan, tetapi juga berpotensi mengarah pada persoalan pidana apabila Sekda masih menerima hak keuangan tanpa dasar hukum yang jelas setelah masa jabatan definitif berakhir.

“Kalau dibiarkan dan berakhir masa jabatan kemudian beliau masih menerima gaji, tunjangan, dan lain sebagainya layaknya sebagai Sekda definitif, maka itu melanggar Undang-Undang Tipikor dan itu bisa dipidana,” ujar Ibnu, Kamis (21/5/2026).

1. Singgung potensi penyalahgunaan wewenang

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ibnu menjelaskan, setiap pejabat negara yang menerima penghasilan jabatan harus memiliki legitimasi administrasi dan dasar hukum yang sah. Karena itu, ketika status jabatan masih dipersoalkan namun hak keuangan tetap dicairkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau seorang pejabat sudah tidak memiliki dasar hukum jabatan yang jelas tetapi masih menerima hak keuangan jabatan, maka itu berpotensi menimbulkan persoalan pidana,” katanya.

Ia juga menilai, tanggung jawab dalam persoalan tersebut tidak hanya melekat pada pejabat yang menerima hak keuangan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam penggunaan jabatan tersebut.

“Yang dipidana bisa dari Wali Kota dan Sekda itu sendiri. Karena itu masuk dalam gratifikasi,” tegasnya.

2. Pemkot Tangsel dinilai terlambat antisipasi

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ibnu menilai polemik tersebut terjadi karena lemahnya antisipasi pemerintah daerah dalam menyiapkan proses pengisian jabatan Sekda sebelum masa jabatan berakhir. Menurutnya, proses seleksi atau open bidding seharusnya sudah disiapkan jauh sebelum masa jabatan Sekda habis.

“Harusnya kepala daerah itu ketika Sekda sudah mau berakhir masa jabatannya, tiga bulan sebelumnya sudah menyiapkan proses seleksi atau open bidding Sekda,” ujarnya.

3. Sebut kepercayaan publik bisa terdampak

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ibnu menilai polemik yang berkembang saat ini juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah di Kota Tangerang Selatan.

“Kepercayaan masyarakat pada akhirnya krisis nilai terhadap Wali Kota. Karena pemimpinnya dianggap tidak mampu mengantisipasi kebutuhan organisasi,” katanya.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk patologi birokrasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Kalau saya bilang itulah penyakit TAP. Patologi birokrasi, penyakit birokrasi, yang sekarang sedang mengkronis di Pemda Kota Tangerang Selatan, akibat kelemahan dari Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie,” pungkasnya.

Editorial Team