Tangerang Selatan, IDN Times - Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, menyoroti polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi evaluasi jabatan, tetapi juga berpotensi mengarah pada persoalan pidana apabila Sekda masih menerima hak keuangan tanpa dasar hukum yang jelas setelah masa jabatan definitif berakhir.
“Kalau dibiarkan dan berakhir masa jabatan kemudian beliau masih menerima gaji, tunjangan, dan lain sebagainya layaknya sebagai Sekda definitif, maka itu melanggar Undang-Undang Tipikor dan itu bisa dipidana,” ujar Ibnu, Kamis (21/5/2026).
