Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Jabatan Sekda Tangsel, PKS Pertimbangkan Gunakan Hak Angket
Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf (Dok. IDN Times/Idral)

  • PKS melalui Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf, menegaskan evaluasi dan perpanjangan jabatan Sekda harus sesuai aturan hukum tanpa melanggar undang-undang yang berlaku.
  • DPRD Tangsel membuka kemungkinan menggunakan hak angket atau memanggil Wali Kota jika polemik jabatan Sekda terus berlanjut dan menimbulkan keresahan publik.
  • Direktur Speakup, Suhendar, menilai proses evaluasi perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo tidak sesuai prosedur serta menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dalam penentuan jabatan strategis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Polemik evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo memunculkan wacana hak angket dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tangsel. Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf menyebut, hak tersebut akan diambil apabila persoalan tersebut terus berpolemik di tengah masyarakat.

"Tapi kalau untuk hak angket sih terus terang ya belum belum ada lah muncul dari tokoh-tokoh ini. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini akan jadi polemik, ya, kami akan menggunakan hak kami," kata Yusuf, di gedung DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2026).

1. Yusuf minta evaluasi jabatan Sekda tak tabrak aturan

Sekda Tangsel, Bambang Nurtjahyo (IDN Times/Muhamad Iqbal

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan seluruh proses pengisian maupun evaluasi jabatan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya, prinsipnya gini. Ini kan sudah ada aturan mainannya. Aturan main sudah jelas, undang-undangnya jelas. Seyogyanya tidak ditabrak undang-undang itu. Pertama itu,” tegas Yusuf.

Menurutnya, jabatan strategis seperti Sekda juga harus berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja. Jabatan Sekda, lanjut Yusuf, jika merujuk aturan adalah lima tahun, maka masa jabatan itulah yang menjadi evaluasi terkait apakah Sekda yang saat ini menjabat layak kembali untuk menjabat atau tidak.

“Nah, karena ini pernah menjabat maka dilihat evaluasinya. Selama lima tahun ini kalau memang kinerjanya bagus dan bisa menjadi kepanjangan tangan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan ya monggo saja,” katanya.

"Tapi tadi meskipun unsur ini terpenuhi, tapi unsur pertama utama itu enggak boleh melanggar undang-undang," tambah Yusuf.

2. Tak menutup kemungkinan DPRD Tangsel panggil wali kota

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Yusuf mengatakan, DPRD Tangsel memiliki kewenangan meminta penjelasan kepada kepala daerah apabila polemik tersebut terus bergulir. Ia mencontohkan, DPRD sebelumnya pernah memanggil jajaran Pemkot Tangsel terkait persoalan sampah yang sempat ramai menjadi sorotan publik.

“Kami bisa mengundang mereka untuk memberikan penjelasan. Kalau ada yang formal biasanya kita undang secara formal secara institusi meminta jawaban dari mereka,” jelasnya.

3. Dinilai tidak sesuai prosedur, evaluasi perpanjangan jabatan Sekda disorot

Direktur Speak Up, Suhendar (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar menyoroti proses evaluasi kinerja Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo. Ia menilai proses administrasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekda bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel telah berjalan sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.

Suhendar mengatakan semangat evaluasi jabatan Sekda seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan faktor kedekatan atau patronase politik.

“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya,” ujar Suhendar, Minggu (16/5/2026).

Editorial Team