Pihak PT PITS sendiri ketika dikonfirmasi IDN Times terkait perihal tersebut, enggan memberi jawaban.
Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel yang membidangi perusahaan daerah melalui sambungan telepon Senin (20/1), Zulfa Sungki mengaku tak tahu adanya bisnis jual-beli air bersih oleh PT PITS dan PDAM Tirta Kerta Raharja.
Zulfa mengaku, sampai saat ini DPRD dan PT PITS sendiri baru sampai evaluasi yang menyebut PT PITS baru bisa membuat laporan keuangan pada 2020. Namun, hingga kini belum ada rincian laporan keuangan meski PT PITS sudah berdagang air dari tahun 2017 lalu.
"Yang saya tahu usahanya baru untuk pengelolaan limbah rumah sakit, kalo untuk air yang saya tahu baru pemasangan pipa," kata Zulfa kepada IDN Times.
Zulfa menerangkan, saat ini memang ada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), namun Raperda itu hingga saat ini belum ada pembahasan kembali.
"Kalo itu kan belum dibahas lagi Raperda itu," kata anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Gerindra ini.
Zulfa menerangkan, karena belum adanya payung hukum yang berbentuk Perda, pemungutan uang dari warga yang membeli air dari PT PITS tidak jelas dasarnya.
"Jadi harganya gak jelas ya," kata Zulfa.
Sementara itu, Anggota komisi III dari fraksi PKS, Sri Lintang Rossi Aryani, kepada IDN Times mengatakan, dirinya sudah menerima laporan jualan air milik PT PITS itu, namun rinciannya Sri mengaku lupa.
"Pada Desember 2019 dia memberikan laporan progres, salah satunya soal laba, tapi saya lupa nilainya, tapi tak sebesar modal yang telah diberikan itu," kata Sri melalui sambungan telepon, Senin (20/1).