Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sri Lintang Rossi Aryani mempertanyakan legalitas PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) dalam usahanya menjual air kepada masyarakat.
Sri menilai, saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kewenangan PT PITS dalam bisnisnya menjadi perusahaan air minum. Apalagi, kata dia, PT PITS malah menjual air yang dibelinya dari pihak lain dengan harga tiga kali lipat.
"Secara regulasi enggak bisa PT PITS langsung mengelola usaha seperti air dan pasar, itu enggak bisa usaha dikelola dalam satu holding, harus ada anak perusahaannya," kata Sri kepada IDN Times, di kantor DPRD Tangsel, Senin (3/2).
"Kalau saya sebagai wakil rakyat, air minum itu menyangkut hajat hidup orang banyak, apa lagi itu BUMD harusnya disubsidi sama pemerintah," tambahnya.