Tangerang Selatan, IDN Times — Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuai sorotan. Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup) menilai, kebijakan itu diduga memiliki potensi pengaturan yang menguntungkan kelompok jabatan tertentu.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai terdapat indikasi potensi perbuatan melawan hukum dalam penetapan TPP tersebut.
“Pada dasarnya, jika berbicara mengenai dugaan potensi perbuatan melawan hukum (PMH), hal tersebut terletak pada penentuan besaran TPP yang tidak didasarkan pada formulasi yang telah disyaratkan,” kata Suhendar, Rabu (18/3/2026).
Akademisi Universitas Pamulang ini juga menyoroti dugaan adanya pengaturan pada penetapan TPP untuk kelompok jabatan tertentu. “Kedua, terkesan adanya dugaan pengaturan penetapan TPP melalui Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Penyetaraan dan Jabatan Fungsional lainnya,” ujarnya.
Dalam dokumen keputusan wali kota tersebut, disebutkan terdapat beberapa kelompok jabatan fungsional yang menerima TPP dalam beberapa kategori pada nomenklatur Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Penyetaraan maupun Jabatan Fungsional lainnya.
