Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Sebelumnya, rencana BRIN untuk menutup jalan Serpong–Parung secara permanen mulai 1 Januari 2026 menuai polemik di masyarakat. Jalan tersebut sudah lama menjadi akses utama warga di wilayah Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel.
Berdasarkan data aset, ruas jalan itu secara resmi tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten. Warga pun menilai langkah BRIN menutup jalan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Penolakan warga diwujudkan melalui serangkaian aksi unjuk rasa, baik di Kantor BRIN maupun di Kantor DPRD Kota Tangsel. Dalam aksinya, warga mendesak Gubernur Andra Soni turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Kuasa hukum warga, Suhendar, mengatakan kehadiran Gubernur Banten sangat penting untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Ia menilai BRIN bersikap arogan dan sewenang-wenang karena mengambil langkah, tanpa koordinasi dengan Pemprov Banten.
“Ini saatnya Gubernur menunjukkan keberpihakan kepada warga. BRIN sebagai lembaga negara tidak seharusnya bertindak seolah-olah menguasai aset milik Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.