Dok. Istimewa/poldabanten
Diketahui sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada Februari 2024. Saat itu, Roy menyerahkan satu lembar cek Bank BJB. Penyerahan cek itu berlangsung di kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
"Saudara RF (Roy Fachroji-red) menyerahkan selembar cek kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton," ujarnya.
Penyerahan cek tersebut terkait pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor. Alasan penyerahan cek tersebut agar pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirim beton ready mix.
"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku direktur dari CV Prisma Kencana," katanya.
Dian menjelaskan, Roy memesan beton ready mix tersebut untuk pekerjaan proyek yang digarap CV Prisma Kencana. Sebagai bentuk keseriusannya membeli beton ready mix, Roy membuat surat pemesanan PT Sinar Dinamika Beton yang dia tandatangani.
"Ada surat pemesanannya," katanya.
Setelah menerima beton ready mix, pihak PT Sinar Dinamika Beton bermaksud mencairkan cek dari Roy. Namun, saat diproses di bank, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak cukup.
"Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup," katanya.
Merasa ditipu, pihak PT Sinar Dinamika Beton baru melaporkan Roy ke Polda Banten pada 18 Juli 2024. Dari laporan itu, pihak kepolisian baru menetapkan Roy sebagai tersangka pada Senin (14/4). Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.