Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/poldabanten

Intinya sih...

  • Anggota DPRD Banten, TB Roy Facroji Basuni dibebaskan oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah kasus penipuan cek kosong Rp350 juta dihentikan karena ada kesepakatan damai.
  • Kabid Humas Polda Banten menyatakan bahwa korban dari pihak PT Sinar Dinamika telah mencabut laporan, sehingga terjadi restoratif justice (RJ) dan SP3 diterbitkan.
  • Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berawal pada Februari 2024 saat Roy menyerahkan cek kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton terkait pembelian beton ready mix.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah membebaskan anggota DPRD Banten, TB Roy Facroji Basuni. Politisi Partai Golkar itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan cek kosong Rp350 juta.

Bahkan, pria yang juga menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Banten itu sempat ditahan Polda Banten pada 15 April 2025.

1. Korban telah mencabut laporan terhadap TB Roy

Dok. Istimewa/poldabanten

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, anggota DPRD Banten dapil Kabupaten Serang itu dibebaskan dari ancaman hukuman lantaran korban dari pihak PT Sinar Dinamika telah mencabut laporan.

"Sudah selesai dengan restoratif justice (RJ)," kata Didik, Jumat (25/4/2025).

2. Kasus telah dihentikan polisi atau SP3

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Dengan adanya kesepakatan damai antara pihak PT Sinar Dinamika Beton dengan tersangka TB Roy, maka Polda Banten menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga kasus hukumnya tidak dilanjutkan ke proses penuntutan.

"Tersangka sudah memulihkan kerugian pelapor, dan pelapor mencabut laporannya," katanya.

3. Duduk perkara penipuan cek kosong yang dilakukan anggota DPRD Banten

Dok. Istimewa/poldabanten

Diketahui sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada Februari 2024. Saat itu, Roy menyerahkan satu lembar cek Bank BJB. Penyerahan cek itu berlangsung di kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

"Saudara RF (Roy Fachroji-red) menyerahkan selembar cek kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton," ujarnya.

Penyerahan cek tersebut terkait pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor. Alasan penyerahan cek tersebut agar pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirim beton ready mix.

"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku direktur dari CV Prisma Kencana," katanya.

Dian menjelaskan, Roy memesan beton ready mix tersebut untuk pekerjaan proyek yang digarap CV Prisma Kencana. Sebagai bentuk keseriusannya membeli beton ready mix, Roy membuat surat pemesanan PT Sinar Dinamika Beton yang dia tandatangani.

"Ada surat pemesanannya," katanya.

Setelah menerima beton ready mix, pihak PT Sinar Dinamika Beton bermaksud mencairkan cek dari Roy. Namun, saat diproses di bank, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak cukup.

"Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup," katanya.

Merasa ditipu, pihak PT Sinar Dinamika Beton baru melaporkan Roy ke Polda Banten pada 18 Juli 2024. Dari laporan itu, pihak kepolisian baru menetapkan Roy sebagai tersangka pada Senin (14/4). Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team