Para pelaku prostitus online Tangerang (Dok. Polda Banten)
Mereka memiliki peran dan latar belakang yang beragam mulai dari wiraswasta hingga mahasiswa. EN, warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban. MIN, seorang mahasiswa asal Jakarta Barat, SH karyawan swasta, MHS, dan RP berperan mencari pelanggan dan menerima komisi dari setiap transaksi.
"Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," katanya.