Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

IMG-20250611-WA0001.jpg
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Intinya sih...

  • Sabu diletakkan di tempat tak terlihat agar mengelabui polisi

  • Para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp100ribu per transaksi

  • Para tersangka terancam dengan pidana seumur hidup

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang membongkar modus peredaran narkotika dengan modus tempel di pohon. Pada kasus itu, petugas meringkus komplotan pengedar dengan inisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana menjelaskan, pengungkapan jaringan itu bermula saat polisi melihat gerak-gerik salah satu pelaku inisial DM di wilayah hukum Polsek Tigaraksa. Polisi langsung mengamankan DM. "Dari hasil penggeledahan (DM), ditemukan narkotika jenis sabu siap edar. Dari sana dilakukan tindak lanjut," katanya, Rabu (11/6/2025).

1. Sabu diletakkan di tempat tak terlihat agar mengelabui polisi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari pengembangan kasus DM, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial IPS. Dalam mengedarkan narkoba, jaringan ini menggunakan modus sabu tempel di pohon. Hal tersebut dilakukan agar bisa mengelabui polisi.

"Nantinya, narkotika yang sudah ditempel tersebut akan diambil pemesan. Di mana, sebelumnya pelaku akan memberikan kode kepada pemesan," ungkapnya.

2. Para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp100 ribu per transaksi

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Artana menuturkan, modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem tempel untuk menghindari penangkapan. Para tersangka pun memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket. "Bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan," terangnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan 38 paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto lebih kurang 15 gram, 5 buah handphone, 2 buah pipet kaca dan 1 buah korek yang sudah dimodifikasi.

"Kami amankan narkotika siap edar, yang kemudian akan lakukan pengembangan," ungkapnya.

3. Para tersangka terancam dengan pidana seumur hidup

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

"Dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar," kata dia.

Editorial Team